Hallo, sahabat Pasang Kabel yang budiman, semoga dalam keadaan sehat. Ada beberapa hal yang sering ditanya, bagaimana Sambungan kabel listrik untuk lampu dan stop kontak serta bagaimana cara menyambung kabel pada titik lampu atau stop kontak dengan mudah dan tentunya lebih gampang dipahami.

Memasang kabel untuk titik lampu dan kabel buat pemasangan stop kontak juga perlu pengetahuan dasar pengkabelan listrik, terutama bagaimana kita menentukan jumlah kabel pada titik persambungannya. Misalkan pada 1 buah titik lampu kita hanya perlu kabel dengan isi 2 buah kabel (netral dan fasa) jadi tidak perlu menggunakan lebih dari 2 kabel atau gunakan saja kabel 2 in 1 namun bisa saja di pasang 2 lampu dengan pemasangan paralel.

Lain halnya jika kita akan memasang titik sambungan untuk terminal stop kontak, maka yang paling baik adalah menggunakan kabel 3 in 1, maksudnya adalah kabel ketiga (kuning) khusus kita siapkan untuk pentanahannya atau arde sebagaimana yang sudah pernah dijelaskan pada artikel sebelumnya.

Selain dijelaskan di atas, berikut gambar cara pemasangan kabel untuk titik sambungan disetiap titik lampu dan stop kontak sebagai berikut.
skema dasar pemasangan switch lampu
Skema Dasar Switch Lampu
Berikut ini adalah skema instalasi pemasangan lampu dengan sumber listrik diambil dari kabel induk :
Skema pemasangan kabel switch untuk lampu
klik gambar untuk memperbesar

Gambar skema cara memasang kabel untuk Stop Kotak yang ditarik dari kabel induk :

Sambungan kabel listrik untuk stop kontak
Klik Gambar untuk memperbesar
sedangkan dibawah ini adalah skema gambar cara penyambungan kabel untuk membuat titik pemasangan lampu serta cara memasang switch untuk lampu.
Jika dalam prakteknya anda akan memasang beberapa titik lampu dengan switch pada satu tempat, gunakan imaginasi anda dengan berpedoman gambar diatas, petunjuk lainnya sebagai berikut :
  • Jika ingin pasang  2 buah atau lebih lampu dengan satu switch, anda tinggal pasang kabel fasa seri untuk ke setiap lampunya dan netral juga seri, meski kenyataannya lampu dipasang secara paralel.
    gambar skema pemasangan kabel lampu dan switch lampu
    • Jika ingin memasang 2 buah atau lebih lampu dengan masing-masing lampu mempunyai 1 buah switch dan switch ditempatkan pada satu tempat maka anda hanya tinggal seri tegangan fasa nya ke masing-masing switch dan masing masing switch dibuat 1 buah keluaran ke masing masing lampu dan anda hanya tinggal membagi tegangan netral ke masing-masing lampu langsung dari atas plafon (dari kabel induknya).
    gambar skema pemasangan kabel lampu dan switch banyak lampu
    Nah ternyata mudah bukan ? cara memasang kabel untuk lampu beserta pemasangan swith yang benar, namun hati-hati saat instalasi, agar mematikan aliran listrik terlebih dahulu dari switch induk (MCB meteran).
      Windows Script Host Access is disabled on this machine. Contact your administrator for details. 
      Anda mungkin pernah mendapatkan notifikasi seperti tersebut di atas. Penyebab munculnya notifikasi dari Windows ini tidak lain disebabkan oleh otomatisasi dari windows untuk tidak mengatifkan Windows Script Host Access (WSH) Beberapa pihak mengklaim bahwa di nonaktifkannya WSH dikarenakan alasan bahwa telah digunakan pihak penyusup yang menyerupai virus HTML, terutama jika kita sering bekerja menggunakan script baik VBScript maupun jenis JScript. Kecurigaan ini secara otomatis WSH dinonaktifkan oleh Windows. 

      Windows Script Host merupakan teknologi dari Microsoft dalam melakukan pekerjaan scripting seperti file batch, namun memiliki fitur beragam. Script dimaksud dapat langsung dijalankan namun sebelumnya melakukan unhide dari folder tersembunyi, maka disana kita akan menemukan file akses khusus yang bernama wscript.exe atau cscript.exe. File tersebut juga dapat langsung kita akses melalui command prompt (run).

      Windows Script Host Access is disabled
      Notifikasi WSH
      Pembawa Gelagat Virus HTML dari kasus Windows Script Host Access is disabled.
      Gelagat dari notifikasi tak ubahnya jika kita berhadapan dengan virus komputer, disana seolah-olah virus sedang melakukan aksi nakalnya dengan mengutak atik file system pada windows yang pada kenyataannya itu bukanlah virus. Meski sekarang kita mengetahui bahwa hal tersebut ternyata bukan virus namun kenyataannya kita tetap merasa terganggu oleh penampakan notifikasinya.

      Ternyata pembawa gelagat virus HTML berupa notifikasi Windows Script Host Access is disabled ini tidak lain adalah sistem control antivirus SMADAV yang mungkin terinstal dan sedang bekerja di komputer kita.

      Cara menghilangkan notifikasi "Windows Script Host Access is disabled"
      Ada 2 cara guna menghilangkan notifikasi mengganggu dari penampakan berulang Windows Script Host Access is disabled ini,

      Cara Pertama :
      Yaitu menggunakan Registry Edit dengan menelusuri urutan akar seperti berikut ini :

      HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows Script Host\Settings 

      caranya klik START (di menu Windows di kiri bawah) klik "All Programs" pilih "Accessories" pilih "Run" ketikkan "regedit" kemudian tekan Enter. Ketika berada di bagian terakhir (Settings) anda diharapkan memperhatikan list "string" dengan 3 kolom keterangan fungsi. Kemudian pada kolom 'Data" cari nilai value 0,  jika ternyata nilai (value) 0 tersebut ada maka klik dua kali pada nilai 0 tersebut maka anda akan diarahkan ke notifikasi perubahan nilai value. Segera ubah nilai 0 menjadi nilai 1 (nilai ini untuk mengaktifkan WSH). Selesai.
      Catatan : cara pertama ini hanya dapat menghilangkan notifikasi WSH untuk sementara saja, selama kita tidak merestart ulang Windows maka ia akan muncul kembali jika kita menyalakan ulang PC.

      Cara Kedua :
      Cari logo atau icon Antivirus SMADAV (di sebelah kanan bawah layar) kemudian klik kanan icon smadav lalu pilih (centang) dengan meng-Klik  "Allow Windows Script & Macro (Forever)"

      Mengaktifkan Windows Script forever

      kemudian akan muncul gambar seperti ini :

      Allowed permanently WSH

      Klik OK, dan pilihan anda akan dibuat permanen sehingga notifikasi Windows Script Host Access is disabled on this machine. Contact your administrator for details tidak akan muncul kembali meski Windows sudah direstart ulang. Namun jika anda ingin mengaktifkannya tinggal mengulangi cara kedua diatas dengan menghapus centang pada "Allow Windows Script & Macro (Forever)".
      Kita sering menjumpai kasus Baterai HP menggelembung dan tidak bisa digunakan lagi, apa sebenarnya penyebab terjadi kerusakan tersebut. Umumnya ada beberapa kasus kerusakan baterai HP (hape) diantaranya baterai hape tidak dapat dicas (recharge) disebabkan malfungsi pada bagian konektor charge pada hape tersebut, atau cell baterai/elektrolit baterai sudah mengalami habis masa pakai sehingga tidak dapat lagi menyimpan daya, atau pada sistem control dan identifikasi baterai pada hape tersebut tidak berfungsi sehingga tegangan tidak dapat berlanjut ke proses recharging atau bahkan mungkin charger hape nya yang mengalami kerusakan dan tidak mengeluarkan tegangan charge.

      Baterai menggelembung karena terjadi kebocoran tegangan charger.
      Baterai hp menggelembung bukan berarti masa pakainya sudah habis, namun disebabkan beberapa faktor sehingga baterai mengalami kerusakan serius dan menggelembung.
      Salah satu penyebabnya adalah terjadi kebocoran tegangan dari piranti "proteksi tegangan" yang ada di dalam kemasan baterai hape tersebut sehingga tidak dapat memfilter tegangan dari charger. Kebocoran ini membuat tegangan berlebihan, kemudian mempengaruhi dan bereaksi pada cell di dalam baterai menimbulkan panas berlebihan. Reaksi dari panas tersebut kemudian mendesak kemasan tertutup baterai hape dan lama kelamaan fisik baterai hape menggelembung.

      baterai hape rusak

      Baterai hape menggelembung disebabkan kerja ganda baterai.
      Kerja ganda baterai hape adalah menggunakan hape sekaligus melakukan charging. Hal ini menyebabkan kerja ganda piranti proteksi tegangan, yaitu antara menyesuaikan tegangan masuk dengan beban hape yang sedang digunakan. Pada baterai hape yang kurang baik sangat mungkin terjadi crash pada piranti proteksi baterai (regulator). Sudah barang tentu arus pemakaian akan bertambah besar yang dibebankan kepada piranti ini.
      Regulator Baterai Hape

      Kesimpulan :
      Pada baterai hape dengan kualitas minim, hal demikian bisa saja terjadi, namun pada hape dengan kualitas baik hal tersebut sudah diperbaiki dari pihak pabrik, namun pada kasus-kasus tertentu masih dapat terjadi. Bantuan dari berbagai aplikasi untuk meningkatkan ketahanan baterai atau aplikasi untuk memonitor penggunaan baterai hape pun marak dijual bahkan gratis dan bisa kita dapatkan di google play store. Namun aplikasi ini hanya sebatas memonitor penggunaan baterai yang berlebihan atau sedikit mengurangi beban lebih penggunaan daya tentunya kinerja aplikasi hape yang lain menjadi terbatas, anda hanya tinggal melakukan setting khusus untuk mendapatkan prosteksi dari pihak ketiga itupun jika anda ingin benar-benar menggunakanya.
      Jadi jika anda memiliki hape dengan baterai yang sudah mulai menggelembung maka bersiaplah untuk membeli baterai yang baru. Sebab jika baterai yang rusak tersebut terus digunakan disamping akan dapat merusak lebih jauh hingga ke piranti sistem hape, anda juga perlu memikirkan keamanan anda dalam menggunakan hape.
         
      Kiat Membangun Radio Siaran 
      Dalam mendirikan Stasiun Radio Siaran harus memperhatikan 2 hal yaitu
      1. Ketersediaan Frekuensi (kanal) sesuai Master Plan Radio.
      2. Ketersediaan Peluang Usaha di wilayah layanan yang akan diusulkan.

      Dalam prakteknya mendirikan stasiun radio siaran tidaklah mudah, perlu tahapan yang bisa menguras waktu dan tenaga ditambah lagi perlu biaya yang tidak sedikit. mengapa tidak mudah.? jawabannya adalah disamping proses ijin yang memerlukan waktu yang panjang, Stasiun radio yang akan kita bangun tersebut perlu Ijin yang lebih dari satu ijin. Ijin dalam mendirikan Stasiun Radio Siaran terdiri dari :
      1. Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
      2. Ijin Stasiun Radio (ISR).

      Studio Stasiun Radio Siaran

      Baik kita akan membatasi topik tentang Penyelengaraan Stasiun Radio degan 2 point saja sebagaimana di atas.

      Syarat dan proses pengajuan Ijin Penyiaran ke Menteri Kominfo, dapat dijelaskan sebagai berikut :
      1. Usulan Permohonan  pendirian Stasiun Radio Siaran ke KPID dan Menteri (2 rangkap). sekarang dapat dilakukan melalui proses online. Pemohon wajib mendaftarkan akunnya di https://e-penyiaran.kominfo.go.id/login. (proses ini akan diveifikasi oleh tim penyiaran di Kominfo Pusat) dan setelah itu baru di progres via KPID). Ke depan ada wacana penggabungan aplikasi e-penyiaran PPI dan e-licensing SDPPI.
      2. Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Presentasi program siaran oleh calon pemilik stasiun di forum EDP yang diselenggarakan oleh KPID.
      3. Rekomendasi Kelayakan (RK), Rekomendasi Kelayakan ini adalah Rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (daerah) - KPID,  setelah dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), 
      4. Forum Rapat Bersama (FRB), 15 hari setelah diterimanya Rekomendasi Kelayakan dari KPID, Menteri mengundang KPI dan Pihak Terkait untuk menggelar Forum Rapat Bersama (FRB), termasuk usulan Kanal Frekuensi yang akan digunakan (rujukan dari kanal yang masih kosong di Peraturan Menteri Kominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Siaran FM Analog serta data Administrasi dan Data Teknis Pendirian Stasiun Radio. Bahwa LPP tersebut  masuk dalam kategory wilayah dengan rekomendasi Peluang Usaha yang diumumkan oleh Menteri. Peluang Usaha untuk penyelenggaraan Radio Siaran tersebut tentunya berdasarkan aspek Ekonomi dan Perkembangan Tekhnologi di wilayah tersebut. Perlu diingat, permohonan izin dari Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FM untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dikecualikan dari ketentuan peluang penyelenggaraan siaran ini. Daerah 3T Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siaran FM ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20 Tahun 2018 Tanggal 23 Februari 2018.
      5. IPP Prinsip, Jika disetujui maka Menteri akan memberikan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran sementara (IPP Prinsip) paling lambat 30 hari kerja namun setelah dilakukan pembayaran terlebih dahulu oleh pemohon. Saat Proses Ijin Prinsip telah terbit, pemohon wajib mengajukan Ijin Stasiun Radio (ISR) dalam rangka untuk mendapatkan frekuensi yang akan digunakan sesuai frekuensi yang diajukan. Usulan dan penerbitan ISR paling lambat  1 bulan sebelum IPP Prinsip berakhir.
      6. Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS), Setelah Mendapat Ijin Prinsip dari Direktorat PPI dan mendapatkan Ijin Stasiun Radio (ISR) dari Direktorat SDPPI, Pemohon dapat mengajukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) ke Menteri 2 bulan sebelum masa Uji Coba Siaran berakhir  dalam rangka mendapatkan IPP tetap. Penyelenggarakan Uji Coba Siaran radio dilakukan paling lama 6 bulan sejak Ijin Prinsip diterbitkan. Selama Uji Coba Siaran Pemohon wajib melakukan siaran paling sedikit 6 Jam setiap harinya.
      7. Dalam rangka EUCS dimaksud maka akan ada pengukuran kualitas layanan dari Pihak UPT Spektrum Frekuensi setempat (Balai Monitor Spektrum atau Loka Monitor Spektrum) yang bertugas memverifikasi Aspek Teknis dan Administrasi Stasiun Radio. 
      8. Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Tetap), Setelah dinyatakan Lulus dari Aspek Administrasi, Aspek Siaran dan Aspek Teknis, maka Menteri akan menerbitkan IPP tetap melalui KPI yakni setelah dilakukan pembayaran BHP Ijin Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemohon.
      Proses Pengajuan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (Radio) Swasta ini sama dengan proses pengurusan Ijin Penyelenggaraan untuk TV Siaran Swasta (yang membedakannya adalah Lama masa Uji Siaran 1 tahun untuk TV) dan Durasi Siaran perharinya (minimal 1 jam perharinya untuk TV siaran).
      Acuan Teknis untuk Penyelenggaraan TV siaran adalah Permen No. 31 Tahun 2014 mengenai Master Plan TV Siaran Analog.

      Larangan-larangan selama Permohonan Ijin berjalan:
      1. Tidak boleh mengudara (memancarkan frekuensi radio) sebelum diterbitkan IPP Prinsip atau Ijin Stasiun Radio (ISR).
      2. Menggunakan Perangkat Radio tidak sesuai spesifikasi teknis (tidak standard). Perangkat yang digunakan harus lulus sertifikasi perangkat.
      3. Menggunakan Daya Pancar melebihi ketentuan yang berlaku.
      4. Mengudara tidak sesuai daerah layanan (sebagaimana alamat stasiun yang diajukan).
      5. Mengudara kurang dari waktu yang ditentukan (saat Uji Coba Siaran).
      6. Tidak boleh menyiarkan Iklan.
      7. Tidak boleh menyimpang dari program siaran yang diajukan.