Cas aki (accu charger) yang dibuat dengan fast charge (tegangan bertingkat) yang memungkinkan agar pengecasan aki dapat diatur kecepatannya. Charger aki semacam ini biasanya dapat anda beli di toko elektronik di kota anda. Prinsipnya adalah dengan menaikkan tegangan primer trafo, hal ini memang jarang dilakukan, kebanyakan modifikasi ini dilakukan pada gulungan sekunder trafo.

Cas Aki ini sebenarnya dari sebuah charger lama yang saya beli di toko elektronik, baru kali ini di buka dan ternyata rangkaian didalamnya memiliki beberapa perbedaan dengan charger sederhana yang biasa kita sampaikan di beberapa artikel, di sana terlihat sumber dari ampere meter diambil dari paralel coil  (coil / gulungan terbuka dari kawat email berdiameter 1,5mm dan diameter gulungan sekitar 2cm, dengan jumlah gulungan sekitar 35 gulungan) tanpa ferit.

Cas aki dimaksud menggunakan Amperemeter 10 A dan menggunakan Dioda Bridge GSIB660, yang mempunyai kekuatan arus hingga 6A dan tegangan 800V dipasang pada heatsink (pendingin).
Berikut Rangkaian dalam Charger Aki (untuk charger Aki Motor atau Aki Mobil) yang dapat saya gambarkan secara sederhana : 

Skema Charger Aki menggunakan Trafo Step Up Primer
Gambar Skema Charger Aki menggunakan Trafo Step Up Primer
Pada rangkaian skema Charger yang saya buat merupakan hasil bongkar-bongkar charger lama yang tentunya masih berfungsi dengan baik. Ada beberapa hal dari gambar yang mungkin terlupa saya gambar yaitu letak fuse pengaman rangaian charger. Anda dapat memasang fuse tersebut pada posisi setelah selektor 6-12V, gunakan fuse 1 Ampere. Selamat mencoba semoga rakitan Charger anda berhasil. Untuk charger aki sederhana dapat anda baca pada artikel lainnya.
Kebanyakan pengguna unit HT maupun RIG yang menggunakan EXTRAMIC dengan konektor RJ45, sering mengalami kerusakan pada terminal konektor,  kebingungan pada saat meneliti Kode Warna Kabel dan Pinout konektor.  Umumnya terjadi pada merk ICOM type IC-706MkIIG dengan mic jenis HM-103.
Mic HM-103 untuk Icom IC-703, IC-796, IC-2000 dan IC-2000H
HM-103 Microphone 
Kode Warna Kabel dan Pinout Mic Tangan Icom HM-103. Digunakan pada IC-703, IC-706 untuk semua model, IC-2000, IC-2000H, coba anda perhatikan Konektor RJ-45 dengan kait pengunci diposisi terbalik,  seperti yang ada pada gambar dibawah ini :

susunan pin rJ45 Standard
KONEKTOR RJ45 

Extramic HM-103 pin dengan penjelasan sebagai berikut :

Sebagai catatan bahwa jangan mengikuti warna bawaan pada pin RJ45 standard (staright),  karena kode warna tidak akan sesuai dengan extramic asli icom ini.  Pada posisi mic adalah menggunakan keterangan pin sebagai berikut :

Skema MIC HM-103
Skema MIC HM-103
Berikut adalah Warna Kabel pada MIC HM-103 :
Pin 1- 8 VDC + Merah (Mungkin tidak ada. Jika demikian maka N/C)
Pin 2- Up/Down Hitam
Pin 3- AF keluar N/C
Pin 4- PTT Green
Pin 5- Mic Gnd Shield (Hitam # 2)
Pin 6- Mic+  Putih
Pin 7- Biru (ground)
Pin 8- Memadamkan N/C
           Catatan : N/C = tidak digunakan

CAT5 (568B) merupakan kode susunan warna kabel standard RJ45 (dengan posisi pengunci di sebelah bawah)  ikuti keterangan di bawah ini, lihat gambar kedua, dibaca dari kiri ke kanan.
Pin 1- Orange / Putih (tidak digunakan
Pin 2- Orange (dihubungkan ke warna hitam mic) 
Pin 3- Hijau / Putih (tidak digunakan
Pin 4- Biru (hubungkan ke PTT hijau mic) 
Pin 5- Biru / Putih (biasanya untuk pelindung/ground) 
Pin 6- Hijau (hubungkan ke putih mic)
Pin 7- Brown / Putih (hubungkan ke biru mic) 
Pin 8- Brown (tidak digunakan

Pin 1- 8 VDC + Merah (Mungkin tidak ada. Jika demikian maka jangan dipasang)

Jika Anda telah melakukan penyambungan dengan benar, maka akan berhasil. Harap dicatat, kesalahan apa pun dalam pemasangan kabel dapat menyebabkan kerusakan signifikan pada rig Anda.

Kami juga melakukan riset terhadap Unit Pemancar lain seperti motorola yaitu bagaimana cara membuat kabel data untuk motorola, bertujuan untuk membantu anda dalam melakukan modifikasi Kanal Frekuensi.
Untuk membangun sebuah jaringan komunikasi,  berupa penggunaan alat komunikasi repeater, yang terdiri dari beberapa base (Rig) station,  baik itu yang terdapat pada kemasan repeater maupun yang portable, seperti Rig dan berberapa perangkat HT, yang nanti nya mungkin akan anda gunakan untuk keperluan stasiun base atau stasiun mobil, biasanya diperlukan program yang memungkinkan untuk dapat memprogram kanal frekuensi atau memodifikasi tampilan menjadi lebih private pada penggunaan alat komunikasi.

Sering terjadi ketika membeli perangkat rig atau repeater anda kemudian dihadapkan pada tahap pengkanalan frekuensi.  Hal itu tentu saja membuat masalah baru dan membingungkan apabila kurang berpengalaman.  Bisa saja pemilik toko menyarankan untuk setting langsung ditoko nya, namun biasanya harus mengeluarkan biaya lagi.

Paket software program kabel khusus Motorola memang tidak dipasarkan secara umum, namun untuk melakukan modifikasi biasanya software program tersebut sudah banyak beredar di halaman pencarian google, tentunya anda bisa mendownload dan mencari program yang sesuai dengan merek perangkat yang akan digunakan contoh merek Motorola.

di bawah ini akan dijelaskan juga cara menjalankan aplikasi program data Motorola tentunya mulai dari awal hingga aplikasi dapat dijalankan. Tutorial ini memang sangat banyak di share melalui video youtube, namun saya akan mencoba menyampaikan cara ini melalui tulisan secara sederhna dan dapat dengan  mudah dipahami.

Anda perlu mempersiapkan sebuah Konektor USB Male yang sudah dilengkapi dengan chip TTL (USB to TTL) di kabel asli Motorola juga terdapat chip serupa pada kabel sehingga kita dapat menggunakan USB TTL tersebut untuk project ini, untuk jelasnya USB TTL dapat anda lihat penampakannya seperti  gambar dibawah ini :
Jenis FTDI FT232RL (merah)
mini USB to TTL  Jenis FTDI FT232RL (merah) 
Gambar USB TTL
Male USB TTL PL2303HX

Berikut cara membuat Kabel Program Data Motorola :
  1. Kabel Data Program Motorola GP2000 dan Pro2150
  2. Kabel Data Program Motorola GM3188 dan GM3688
  3. Kabel Data Program Motorola GM338 dan CDM1550

Membuat Kabel Data Program Motorola GP2000 dan Pro2150

Berikut Skema pengkabelan sebuah Kabel Data Program Motorola GP2000 dan Pro2150, pertama anda perlu mempersiapkan Modul Mini USB (USB to TTL) Jenis FTDI FT232RL (merah), gunakan kabel Audio Stereo dan Jack Stereo. Karena penggunaan kabel ini akan disambungkan ke Jack Audio dari perangkat HT Motorola GP2000 atau Pro2150. Berikut adalah gambar pengkabelan tersebut :

Kabel Data program Motorola GP2000 atau Pro2150
Gambar Kabel Data program Motorola GP2000 atau Pro2150
Cara Setting Program : 
Untuk Software Program Data kabelnya dapat menggunakan software Alpha Series Radio Versi R01.20 caranya dengan mendownloadnya kemudian install ke pc berikutnya tinggal colokin jack audio tadi dan buka aplikasi Alpha Series radio dan pilih port pada menu "comm port" yang sesuai (biasanya harus dicoba satu persatu). kemudian klik view dan pilih tree wiewer. Pilih Convensional Personality akan ada daftar kanal lalu klik. Setelah itu nama kanal dapat anda ubah menjadi nama yang sesuai keinginan mis. Posko01. kemudian silahkan memodifikasi Frekuensi sesuai spesifikasi perangkat atau Frekuensi Ijin. setelah yakin diisi dengan benar maka untuk membuat kanal lainnya klik channel sellect, dan pilih kembali kanal berikutnya lalu kemudian lakukan setting yang sama dengan memilih frekuensi lainnya. Setelah selesai melakukan set frekuenai kemudian klik tombol ok setelah itu lakukan penyimpanan hasil seting kanal tadi.  

Perlu menjadi perhatian gunakan atau set frekuensi sesuai Ijin Frekuensi atau band frekuensi yang di ijinkan oleh pemerintah.

Membuat Kabel Data Program Motorola GM3188 dan GM3688

Kabel Data Program Motorola GM3188 dan GM3688
Gambar2, Kabel Data Program Motorola GM3188 dan GM3688
Perhatikan Gambar di atas Untuk Motorola GM3188 dan GM3688 anda harus menyediakan USB to TTL FTDI FT232RL dalam perakitannya, kebanyakan orang salah dalam merakit kabel ini, berakibat tidak dapat membaca piranti USB TTL rangkaian ini mungkin sama dengan gambar 3 dibawah namun perlu dicermati bahwa untuk skema pengkabelannya tidak menggunakan Resistor 1K ohm, kabel tersebut perlu dilepas atau di isolatif saja.

Membuat Kabel Data Program Motorola GM338 dan CDM1550

Berikut adalah pengkabelan pada pembuatan kabel data program Motorola GM338 dan CDM1550 yang secara umum mempunyai karakteristik modul TTL yang tidak jauh berbeda. Kabel ini dirancang untuk jenis Motorola type berbeda dengan gambar 2 di atas, namun anda juga bisa menerapkan rangkaian ini pada USB to TTL FTDI FT232RL apabila ternyata tidak kompatible dengan perangkat GM338 dan CDM1550. Berikut Gambar rangkaian pengkabelan USB TTL  PL2303HX ke Pin RJ45 :  
Kabel Data Program Motorola GM338 dan CDM1550
Gambar 3 : Kabel Data Program Motorola GM338 dan CDM1550


Gunakan Resistor 1K pada kabel berwarna Hijau dan Coklat agar kabel ini dapat bekerja. Secara keseluruhan anda dapat menggunakan software serupa sebagaimana tutorial cara setting frekuensi di atas. Namun Jika software tersebut tidak dapat digunakan maka anda dapat mencari software yang sesuai dengan type Motorola ini.

Penggiat amatir radio Rapi atau Orari yang ingin merakit antena sendiri, tentunya sudah sering mencari-cari model antena yang bagus untuk dijadikan antena komunikasi yang handal dan memiliki kualitas terbaik. Antena komunikasi amatir memang begitu banyak bertebaran di dunia online tinggal pesan langsung datang, tapi yah pastinya itu cara instan dan tidak memiliki nilai eksperimen tidak  bisa memuaskan jiwa seorang amatir. Jiwa amatir adalah latih diri dibidang komunikasi dan kata temam saya harus memiliki nilai eksperimental yang "tinggi-tingi sekali". Makanya jika ingin dikatakan seorang amatir radio tidak sah jika belum pernah mencoba mempraktekkan dan menggunakan buatan sendiri.

Antena 2 meterband adalah antena yang sangat intens dengan kegiatan amatir radio sekarag ini, dulu untuk memulai sebagai seorang amatir adalah dengan membuat antena 80 meterband, saat ini kegiatan tersebut sangat jarang sekali terdengar di udara. Saat ini lebih banyak memulai dari praktek pembuatan antena 2 meterband saja, mungkin karna antena ini memiliki fisik sederhana dan simpel pembuatannya sehingga penggiat lebih tertarik ke 2 meterband. Oh iya untuk alat komunikasi pun yang namanya HT itu banyak sekali dijual online dengan harga yang murah meriah, dan sangat gampang diperoleh. 

Berikut kami mencoba memberikan saran bagi pemula yang ingin merakit antena khusus yang sudah memiliki HT atau Rig di rumah, atau bahkan para pengguna komunikasi komersil untuk kegiatan usahanya, dengan membuat sebuah antena sederhana berkualitas dan tidak diragukan lagi,  maka anda dapat membuat antena yang sudah saya gambar secara utuh ini untuk langsung dipraktekkan. Antena ini sangat lumayan dalam hal kualitas penerimaan maupun pancarannya, tinggal anda matchingkan sesuai frekuensi yang sudah dimiliki (berlicensi). Antena ini saya buat dan saya dapatkan dari salah satu website amateur Handal yang beralamat tertulis dalam gambar dibawah ini. Antena ini mempunyai nilai SWR sangat kecil 1,2:1 jika dibuat sesuai petunjuk. Bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat antena 2 meterband ini sangat gampang dicari yaitu :

1. Kabel RG58 sediakan sesuai kebutuhan tinggi tiang antena.
2. Pipa Paralon 1,5meter ukuran diameter 1inc
3. Penutup Paralon 1 inc  cukup 1 buah saja
4, Benang pancing Nylon (cukup 5 cm saja)
5. Solder atau bor listrik (untuk melobangi paralon)
6. Bracket antena ke tiang antena.
7. Socket / Konektor Antena untuk HT atau Rig (sesuaikan ukuran RG58)

Antena Dual Band Half-Wave Flower Pot Antenna
Dual Band Half-Wave FPA

Cara membuat Antena 2 Meterband Sederhana tanpa element tambahan, hanya menggunakan kabel RG58 sebagai berikut :
  1. Perhatikan gambar, lalu ambil ujung kabel kemudian potong pembungkus kabel (kupas serabutnya hingga menyisakan lapisan teflon dan inti kabel saja sepanjang 45,7cm, buang serabutnya dengan rapi. setelah itu pada bagian yang tidak dikupas anda siapkan sepanjang 44,7 cm lalu ditandai menggunakan isolatif kertas atau ikat dengan benang.
  2. Siapkan paralon 1 inc (1,5 m) tadi, ukur dari titik ujung ke lobang pertama menjadi sepanjang 45,7+44,7=90.4cm kemudian lobangi dengan bor atau solder, buat seukuran kabel Coax atau dilonggarkan sedikit.
  3. Masukkan ujung kabel yang sudah dikupas tadi kedalam lobang yang sudah dibuat dan tarik ujung kabel tadi hingga ke ujung paralon lalu ikat ujung kabel tersebut dengan benang nylon.
  4. Pastikan pada lobang adalah letak tanda di kabel yang tadi dibuat, lalu tarik agak kencang ujung kabel menggunakan benang nylon tadi (keluarkan benang nilon pengikat ujung kabel lalu tutup ujung paralon sehingga benang nylon terjepit dan tertarik ke dalam (tahap pertama selesai).
  5. Posisikan ujung paralon dan ujung kabel tadi di atas dan kabel coax yang ada dibagian luar anda gulung seperti membuat spoel dengan diputar ke arah kiri.
  6. Untuk jumlah spoel 2 meter band (amatir) anda bisa membuat spoel dengan jumlah 8 kali ditambah 1 kali untuk dimasukkan ke lobang berikutnya (SWR 1,2:1). Lalu kemudian tandai akhir gulungan dengan membuat kembali lobang kedua (sebagai pengikat gulungan) > perhatikan gambar, dan silahkan diperbesar gambar agar terlihat jelas) di gambar tersebut ada 4 lilitan dari coax RG58 (yang bisa untuk frekuensi 160Mhz ke atas) namun SWR berkisar di 1,3 s/d 1,4:1.
  7. Ambil ujung kabel satunya dan masukkan kedalam lobang kedua kemudian tarik perlahan sampai semua kabel bisa masuk. 
  8. Harusnya posisi kabel sudah berhasil masuk ke lobang kedua sepanjang ukuran kabel tersebut, dan kemudian anda dapat mengencangkan spoel/gulungan kabel pada paralon tadi dengan memutar  terus menerus menggunakan telapak tangan anda dengan sedikit kencang . Maka setelah dirasakan gulungan tadi menjadi kencang maka kencangkan juga kabel coax dengan menariknya sedikit agak kencang ke arah bawah antena. dan setelah semua di rasakan kencang lalau ambil isolatif  kemudain rekatkan gulungan tersebut agar tidak mengendor atau merenggang.
  9. Sekarang posisi gulungan sudah aman saat direkat isolatif, kemudian.
  10. Membuat atau memasang konektor kabel Rg58 yang nantinya akan anda pasangkan ke HT atau Rig sesuai adapter konektor yg digunakan.
Catatan untuk lebih mempermudah pekerjaan anda bisa memulai cara di atas dengan terlebih dahulu membuat coil antena atau kebalikan dari cara diatas, sisakan beberapa cm ujung kabel untuk jaga-jaga agar saat di gulung dan di tarik ke dalam panjang antena bisa disesuaikan dengan ukuran paralonnya.

Antena ini oleh pembuatnya diberi nama Dual Band Half-Wave Flower Pot Antenna. Dual Band ini adalah dengan menambah  pembungkus aluminium foil dengan ukuran yang tertera pada gambar di atas. Namun jika tanpa pembungkus aluminium luar maka hanya dinamakan VHF Half-Wave Flower Pot Antenna.

Untuk kreasi lainnya coax telanjang pada bagian atas dapat anda ganti dengan sebatang pipa ukuran diameter 10mm tanpa pelindung pvc sebagaimana gambar di bawah ini, sebagai catatan model sepeti ini memiliki SWR besar diatas 2.
Half-Wave Flower Pot Antenna V.2
Half-Wave Flower Pot Antenna V.2
Selamat mencoba 
Perijinan Spektrum Frekuensi Radio terbagi atas pengguna komersil Badan Usaha dan Instansi Pemerintah, Sebagaimana telah kita bahas di artikel Pakai HT, Rig atau SSB harus ada ijin stasiun radio (Komrad biasa), dan juga pada artikel Cara Aktifkan Ijin Komersil Ijin Stasiun Radio di Aplikasi OSS. Adapun untuk pengguna Instansi pemerintah khusus mendaftar Ijin Telekomunikasi khusus ini bisa langsung mendaftar ke link Direktorat PPI Kemkominfo di www.pelayananprimaditjenppi.go.id.

Apa yang membedakan antara Ijin Stasiun Radio komrad biasa dengan Ijin Telekomunikasi Khusus (Telsus) : 
1. Ijin Telsus untuk pengguna komersil yang ingin menggunakan lebih dari 2 kanal frekuensi.
2. Ijin Telsus untuk beberapa jenis perangkat komunikasi sehingga memerlukan banyak jenis band frekuensi.
3. Ijin Telsus untuk pembangunan jaringan stasiun di beberapa wilayah antar propinsi di Indonesia. 

Alur perijinan Ijin Telsus Badan Usaha atau Badan Hukum (selain instansi pemerintah) untuk pemohon baru terlebih dahulu harus terdaftar di oss dengan cara sebagai berikut :
Cara mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Telekomunikasi :
  1. Mendapatkan NIB via oss.go.id untuk memiliki Single ID, Pemohon wajib memiliki Single ID untuk ajukan ijin di kominfo;
  2. Logon ke layanan.kominfo.go.id dan pilih menu ijin telekomunikasi;
  3. Secara otomatis pemohon akan terhubung ke situs sippdihatiditjenppi.go.id (ikuti alurnya);
  4. Setelah sistem memvalidasi pemohonan pemohon akan menerima e-mail yang memuat 3 dokumen yang disyaratkan;
  5. Pemohon penuhi semua persyaratan untuk setiap jenis layanan;
  6. Login ke situs web sippdihatiditjenppi.go.id dengan Single ID untuk menentukan mekanisme pelaksanaan ULO (Uji Laik Operasi);
  7. Jika lulus oveluasi pemohon akan mendapat e-mail pemberitahuan dan tautan url untuk menentukan tanggal pelaksanaan ULO;
  8. Ijin berlaku efektif, yaitu jika pemohon dinyatakan lulus akan menerima SK Uji Laik Operasi.
Alur Pengajuan Single ID
Alur Pengajuan Single ID 
SK Uji Laik Operasi ini merupakan lampiran yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan Ijin Stasiun Radio apabila ingin mendapatkan layanan jaringan komunikasi khusus untuk pengajuan penggunaan frekuensi lebih dari 2 kanal.  Namun ini tidak berlaku untuk mendapatkan Ijin Stasiun Radio yang penggunaannya hanya untuk maksimal 2 kanal frekuensi seperti untuk Ijin Ini.

Perlu di informasikan sekarang ini banyak penyedia layanan yang sudah memiliki Ijin Penyelenggaraan telekomunikasi untuk pengguna alat komunikasi seperti trunking dan sebagainya tentunya dengan jangkauan luas dan anda yang mempunyai perusahaan atau instansi pemerintah yang memang sangat memerlukan Jaringan private seperti ini, dapat menyewa jaringan khusus kepada pihak penyelenggara tersebut. Jadi anda tidak perlu repot lagi untuk mengurus langsung perijinannya, tinggal pakai dengan tarif dan alat yang disediakan oleh pihak penyelenggara tersebut.
Tahukan Anda saat ini Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 33 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan ORARI dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 34 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan RAPI telah diubah dan digabung menjadi Permen Kominfo No. 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan ORARI dan RAPI.
Gambar Logo Radio Amatir
Logo Amatir
Penggabungan ini berdampak pro dan kontra bagi Anggota maupun pengurus Organisasi Amatir tersebut. di satu sisi mereka ada yang menyayangkan pemerintah begitu tergesa-gesa untuk melakukan perubahan yang mereka rasa dipaksakan sehingga “katanya” berpengaruh dan begitu membingungkan pengguna baik dari anggota maupun pengurus daerah. Namun di sisi lain menerima dengan suka cita sebab perijinan akan lebih mudah, sedangkan di sisi pemerintah dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat bahwa perijinan berbasis online perlu segera diterapkan tentunya berdasarkan perkembangan tekhnologi dan internet yang lebih cepat dan merata disemua pelosok, maka saatnya membangun aplikasi berbasis online.

Kita tidak akan membahas pro dan kotra dari pengurus maupun anggota ORARI dan RAPI, jika kita menyadari pentingnya menyesuaikan perkembangan perijinan berbasis online tentunya semata-mata untuk memangkas proses birokrasi dari yang dulu dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara transparan dan mandiri oleh masyarakat khusus pengguna atau penghobby di bidang Komunikasi Amatir. Bahkan dapat dikatakan ini merupakan terobosan baru kedepan dimana pemerintah akan terus melakukan inovasi dalam rangka optimalisasi pelayanan publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Dengan adanya aturan terbaru ini kita secara individu dapat berinteraksi langsung dengan aplikasi yang disediakan oleh pemerintah seperti melakukan pendaftaran baru, naik tingkat dan melakukan perpanjangan ijin amatir. 


Namun meskipun demikian sebagai anggota lama maupun yang baru, maka  menjadi anggota amatir, harus tetap melakukan interaksi ke pengurus Daerah maupun Lokal, interaksi dalam hal ini adalah semacam melakukan laporan. Karna dengan adanya Organisasi maka anggota amatir tetap memiliki wadah interaksi ke sesama amatir melalui Organisasi (ORARI maupun RAPI) tersebut. Disamping itu sebagai pengurus haruslah pandai-pandai merekrut  anggota, berorientasi kepada Pembinaan dan pengembangan Organisasi bukan kearah anggapan bahwa organisasi adalah ladang uang atau sejenisnya dengan melupakan esensi dari Organisasi Amatir Radio itu sendiri.


Berikut hal-hal yang dapat diakses oleh calon peserta maupun anggota amatir pada aplikasi yang tersedia di website Amatir  antara lain :
  1. Melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mempersiapkan dokumen administrasi yang diperlukan;
  2. Melihat jadwal Ujian Amatir Radio bagi calon anggota yang sudah membuat akun di aplikasi kemudian mendaftar kan diri untuk mengikuti ujian amatir;
  3. Mendapat email langsung dari panitia pusat mengenai tagihan biaya UNAR dan dapat      melakukan pembayaran sendiri melalui Bank yang telah ditunjuk dan verifikasi agar mendapat kartu ujian yang tentunya dikirim langsung melalui email terdaftar;
  4. Melihat pengumuman hasil Ujian Amatir dan jika dinyatakan lulus otomatis Ijin Amatir terkirim dan langsung dapat didownload oleh peserta yang bersangkutan;
  5. Memperpanjang Ijin Amatir sendiri melalui aplikasi yang sudah disediakan.
Namun perlu dipahami bahwa dalam rangka pengembangan suatu organisasi tentulah memiliki AD/ART Organisasi yang wajib oleh setiap anggota untuk dipatuhi, contoh wajib bagi anggota membayar iuran atau biaya operasional organisasi yang sudah ditentukan oleh organisasi amatir tersebut, baik sebagai anggota baru maupun anggota dengan tingkatan yang lebih tinggi (dari Pemula (YH/YD), Siaga (YD), Penggalang (YC) hingga tingkat Penegak (YB), yang akan disampaikan saat pendaftaran Ujian Amatir Radio. 

Hal tersebut berkaitan perkembangan dan keberlangsungan karir keanggotaan agar tetap dapat berjalan dan terwadahi oleh organisasi amatir. Jika tau sejarahnya (amatir indonesia) maka akan dapat kita pahami apa hak dan kewajiban sebagai anggota amatir.


Nah untuk lebih jelasnya mengenai bagaimana menjadi anggota Amatir Radio (ORARI maupun RAPI) dapat anda cari di mesin pencari, termasuk aturan yang mengatur Amatir Radio di Indonesia, yang dapat anda unduh dan dipelajari, sedangkan untuk melakukan pendaftaran, anda dapat mendaftar di link ini : https://iar-ikrap.postel.go.id.


  Halaman web Aplikasi Amatir Radio
Halaman web Aplikasi Amatir Radio
Hal-hal yang saat ini menjadi catatan dalam proses Ijin Amatir Radio sambil menunggu terbitnya Juklak Radio Amatir dari kementerian Kominfo (SDPPI) :
  1. Bahwa dalam pelaksanaannya nanti Orpus melalui proses M2M memiliki otoritas akses database SDPPI yang ada di pusat dan ini sudah sesuai aturan yang ada namun tentunya sebatas yang ditetapkan oleh sistem. Oleh karena saat ini proses penerbitan Rincian Tagihan Pembayaran melalui sistem ternyata masih memiliki kendala karena tidak sesuai dengan ketentuan pada pasal 27 ayat 1 (a) dan pasal 63 ayat 2 (a) terkait adanya kewajiban melampirkan rekomendasi dari Organisasi. Maka skema penerbitan IAR akan mengalami perubahan jadi proses rekomendasi melalui M2M ini belum bisa dijalankan. Maka bagi para amatir radio yang telah membayar tagihan Perpanjangan IAR, menu unduh IAR di role peserta akan dinonaktifkan (IAR Perpanjangan tetap otomatis terbit setelah pembayaran). Menu unduh IAR baru akan aktif di role peserta setelah surat rekomendasi dari Organisasi diunggah di sistem dan disetujui/diverifikasi oleh Orpus/Rapi Pusat.
  2. Saat ini  mail server Orari Pusat masih mengalami masalah semua ketentuan yang seharusnya berjalan otomatis menjadi manual dan belum ada jangka waktu yang  ditetapkan kapan Orari harus menyetujui atau mengirim rekomendasi bagi Anggota yang mengusulkan naik tingkat. Dalam masa transisi, saat ini notifikasi dan SPP dikirim melalui Organisasi, sampai seluruh pemegang IAR dapat melengkapi alamat emailnya masing-masing dan masih menunggu juklak yang hingga kini belum terbit.
  3. Dalam hal peserta kenaikan tingkat melakukan perubahan domisili dari KTP lama ke KTP baru misalnya ke provinsi yang berbeda, maka wajib bagi anggota untuk melakukan pelaporan Pindah alamat atau meminta rekomendasi Orda sesuai callsign yang dimiliki agar dapat melakukan Ujian Nasional Amatir Radio di wilayah Orda barunya. Sementara pada system memang belum membuka menu perubahan Propinsi, untuk itu agar peserta berkonsultasi ke Lokal maupun Daerah agar masalah tersebut dapat dibawa ke petugas upt setempat untuk disampaikan ke pusat.
  4. Hal tersebut tentunya pada sistem akan ditolak untuk disetujui usulan nya dan yang pasti akan diarahkan untuk melakukan pindah alamat atau melaporkan hal tersebut ke pihak orda lama dan ke orda baru dengan meminta  rekomendasi ke orda lama.
  5. Saat ini bagi pengguna yang melakukan perpanjangan Ijin Amatir Radio (IAR) yang sudah melakukan pembayaran maka dalam waktu 30 hari kerja wajib melaporkan nya ke pihak Organisasi setempat (Lokal) guna mendapatkan rekomendasi perpanjangan untuk mendapatkan KTA Amatir.
  6. Untuk IAR baru dengan mengikuti UNAR hanya membayar biaya UNAR. Sesuai PP 80/2015 tentang Jenis dan Traif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo bahwa tidak ada biaya IAR sebab setelah selesai melaksanakan Ujian dan dinyatakan lulus secara otomatis IAR terbit, Namun tentunya calon peserta agar bisa mendapatkan KTA Amatir, maka dalam waktu 30 hari wajib melapor (mendapatkan rekomendasi) ke orari lokal/daerah.
  7. Biaya perpanjangan IAR Pemula / Siaga yaitu Rp. 30.000/tahun yang dibayarkan sekaligus untuk 5 tahun sehingga total Rp. 150.000. dan tagihan perpanjangan tersebut akan diterbitkan oleh pihak SDPPI 2 bulan sebelum masa IAR berakhir.
  8. Bagi Anggota lama yang terdaftar dan belum memiliki akun di aplikasi amatir wajib untuk mendaftarkan diri dengan mempersiapkan email pribadi, foto dengan latar merah, KTP terbaru, semua dalam bentuk file pdf yang di upload ke system, nantinya aka nada verifikasi pendaftaran, sehingga yang bersangkutan bisa mengelola sendiri data akunnya pada system, baik untuk melakukan perpanjangan, usulan kenaikan tingkat, menerrima spp, merubah alamat dan lainnya.
Tahapan dan Cara Penggunaan Aplikasi Akun Amatir Radio dan RAPI : 
A. Tahapan Sinkronisasi Data IAR Eksisting d an Akun e–Licensing :
1. Registrasi Akun dengan Klik “Masuk / Mendaftar”
2. Klik “Mendaftar” dan Isi Form
3. Verifikasi akun melalui e-Mail yang di daftarkan
4. Login pada akun e–Licensing yang telah terverifikasi
5. Klik “Sinkronisasi Data IAR”
6. Untuk Pemegang IAR Eksisting: Mengisi Data Callsign , Nama Lengkap dan Masa Berlaku sesuai dengan IAR yang dimiliki
     a. Klik “Cari”
     b. Apabila Data anda ditemukan Maka Klik “Lanjutkan“
     c. Lengkapi Data Diri dengan melampirkan Foto , Scan KTP , Scan IAR 
         (catatan: Data    yang diisikan harus benar karena akan tertera pada IAR Digital)
     d. Persetujuan Disclaimer (centang) lalu Klik “ Simpan“
     e. Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR
7. Untuk Pemohon dengan SKAR:
     a. Klik tombol “Dengan SKAR “.
     b. Menginput data dengan mengisi Nama Lengkap , Tanggal Lahir dan Provinsi sesuai  dengan KTP, serta melampirkan Foto, Scan KTP dan Scan SKAR.
    c. Klik “Lanjutkan”
    d. Persetujuan Disclaimer (centang) lalu Klik “ Simpan“
    e. Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR (callsign di generate oleh sistem)

B. Tahapan Merubah Alamat e-Mail:
1. Login akun e–Licensing
2. Klik “Edit Data Pribadi”
3. Input e–Mail yang baru/pengganti lalu Klik “Ubah“

C. Tahapan Mengunduh IAR Digital:
1. Login akun e–Licensing
2. Klik “Menu Riwayat IAR”
3. Klik “Download IAR”

D. Tahapan Permohonan Naik Tingkat:
1. Login akun e–Licensing
2. Klik “Menu Riwayat IAR”
3. Klik “Permohonan Naik Tingkat”

E. Tahapan Pembaruan IAR (perubahan alamat domisili):
1. Login akun e–Licensing
2. Klik “Menu Riwayat IAR”
3. Klik “Permohonan” pada tabel callsign yang aktif

Demikian pemahaman mengenai penerapan aplikasi perijinan online ijin amatir radio maupun ijin komunikasi radio antar penduduk indonesia yaitu menjadi seorang amatir radio ORARI atau RAPI di Tahun 2019, Selamat menjadi anggota amatir radio ORARI dan RAPI. sedangkan untuk memperoleh ijin stasiun radio komersil contoh untuk penggunaan alat komunikasi di suatu lingkungan perusahaan, instansi dan lain lain dapat di baca pada artikel Pakai HT, RIG atau SSB harus ada Ijin Stasiun Radio.

Kita pernah membahas mengenai Syarat Mendirikan Stasiun Radio Konsesi, yang ada di artikel Pakai HT, Rig atau SSB harus ada Ijin Stasiun Radio. Proses Ijin ini tergolong rumit dan pastinya akan banyak menyita waktu karena kita akan dihadapkan pada proses perijinan online yang aplikasinya terintegrasi ke beberapa aplikasi online lainnya di 2 hingga 3 Direktorat Pada Kementerian terkait. 
Tampilan aplikasi OSS
obligation Single Submission
Saat ini  semua Ijin Berusaha sudah melalui online satu pintu yaitu  Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang menarik di sini semua penerbitan Ijin bisa didapatkan di aplikasi ini, contoh Ijin Lokasi, Ijin Mendirikan Bangunan, Ijin Usaha, Ijin Operasional/Komersial contohnya Standar, Sertifikat, Ijin Ekspor/Impor, Peretujuan Ekspor/Impor dan lainnya. 

Penggunaan Ijin spektrum Frekuensi masuk dalam kategori Ijin Komersil tentang penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Saat ingin melakukan pengurusan Ijin Stasiun Radio khususnya bagi pelaku usaha dengan karakteristik Berbentuk badan usaha maupun perorangan, Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing. 

Tidak perlu banyak penjelasan mengenai OSS ini, sebaiknya kita langsung ke topik Bagaimana cara mengaktifkan Ijin Komersil untuk penggunaan spektrum frekuensi radio terkait perijinan stasiun radio. Berikut penjelasannya :

Pertama silahkan anda masuk/login ke aplikasi oss.go.id dengan akun yang sudah terdaftar :
Periksanalah beberapa data pada data profile seperti nama Pimpinan, Nama Admin yang mendaftar, email yang digunakan dan no tepeon saat mendaftar, pastikan hal tersebut masih sesuai dengan data terbaru yang dimiliki saat ini.

Cara Mengaktifkan Ijin Komersil Khusus Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio : 

Penambahan layanan ini dapat diakses melalui menu oss : 
  1. Permohonan Berusaha Perseorangan >
  2. Perubahan Non Akta > 
  3. Perubahan Data > 
  4. Perubahan Komitmen Izin Komersial > 
  5. Klik dua kali row data yang tampil sesuai Nama Usaha telah terbit >
  6. Dibagian bawah akan tampil daftar Jenis Ijin Komersil termasuk ijin komersil yang sebelumnya telah anda pilih, lalu untuk mencari Ijin Komersil Khusus Ijin Spektrum Frekuensi Radio maka pada kolom pencarian kata anda ketik FREK atau jika untuk Ijin Telsus ketik Khusus lalu enter.
  7. Setelah tampil daftar yang dicari (Ijin Spektrum Frekuensi Radio) kemudian dicentang, kemudian pilih jenis ijin "PUSAT". Lakukan konfirmasi bahwa anda setuju untuk melanjutkan (Jika menu tersedia) atau langsung kembali ke menu Ijin Usaha Non Perorangan > Browes dan Tracking>  klik 2 kali  tampilan daftar usaha anda sesuai nama perusahaan pada bagian bawah > checklist komitment > centang Ijin Komersil yang mnampilkan Ijin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  8. Mendapatkan NIB yang telah ditambahkan izin Komersial 
  9. Pastikan Ijin Komersil tersebut berstatus "terkirim". Lalu kemudian lakukan cek email masuk sesuai email terdaftar dalam oss. 
  10. Verifikasi email masuk. link akan diteruskan ke url pelayanan.kominfo.go.id
  11. Mendaftar di pelayanan.kominfo.go.id.
Halaman pada aplikasi pelayanan.kominfo.go.id
Halaman pada aplikasi pelayanan.kominfo.go.id
Sampai di sini proses pendaftaran atau pengaktifan Ijin komersil spektrum frekuensi radio di oss selesai selanjutnya anda bisa membuka link elicensing Ijin spektrum Frekuensi Radio di 'http://spectraweb.ditfrek.postel.go.id:8181/postel/select_language.do?lang=id&country=ID' (tanpa tanda petik).