Penggunaan Alat Komunikasi HT selain untuk ORARI dan RAPI  (Radio Amatir) saat ini juga masih banyak digunakan untuk keperluan Konsesi (bidang usaha). Biasaya digunakan untuk operasional Pabrik, Perkantoran perusahaan, Perhotelan, Perkebunan, bahkan untuk komunikasi dilingkungan Kantor Pemerintah.  Sebenarnya bukan jenis HT saja yang dgunakan oleh pengguna, namun ada juga yang menggunakan RIG, apabila untuk jarak yang lebih jauh menggunakan Radio SSB .

Ada perubahan kebijakan di Direktorat SDPPI Kemenkominfo di tahun 2018 tepatnya di awal Juli, sebagaimana proses Ijin yang pernah kita bahas di Pakai HT harus ada Ijin Stasiun Radio, maka di tahun ini khusus pengguna yang ingin mengajukan Ijin Stasiun Radio yang menggunakan kanal fekuensi lebih dari 1 (satu) kanal terlebih dahulu akan di arahkan untuk melakukan proses Ijin Telsus (Telekomunikasi Khusus). Perubahan kebijakan tersebut atas dasar guna menerapkan Permen Kominfo No. 6 Tahun 2016 tentang  Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum.

Namun sayangnya hingga saat ini, aplikasi periijinan online terkait Ijin Telsus tadi ternyata masih dalam proses bembenahan website sehingga untuk melakukan proses Ijin telsus belum dapat dilakukan oleh pengguna. Sehubungan dengan hal tersebut saya akan bagikan link untuk halaman website iji telsus dimaksud yaitu : Ijin Telsus, mudah mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama aplkasi ijin telsus online sudah dapat digunakan oleh pengguna.

di bawah ini dapat saya gambarkan proses Ijin HT yang menggunakan frekuensi lebih dari 1 kanal frekuensi sesuai Permen Kominfo No. 6 Tahun 2016. sebagai berikut :
Prosedur Ijin Telsus
Prosedur Ijin Telsus

Namun sekali lagi bahwa menurut update sampai hari ini proses Ijin Telsus untuk mendapatkan frekuensi lebih dari 1 kanal, belum bisa dilakukan secara online, dan disarankan untuk datang  langsung ke loket Pelayanan Perijinan di Jakarta dengan membawa persyaratan administrasi yang sudah ditentukan ke alamat : Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI, Gedung Menara Merdeka Lt. 11, Jalan Budi Kemuliaan I No. 2, Jakarta 10110, Contact Center: 021 - 30003100, Fax : 021 - 30003111.

Update terbaru bahwa untuk penggunaan 2 kanal frekuensi contoh untuk pengguna repeater masih bisa diusulkan tanpa melalui proses perijinan Telsus. Jadi untuk Ijin Telekomunikasi Khusus (Telsus) anda dapat membaca di artikel Cara Mengajukan Ijin Telekomunikasi Khusus (Telsus)