Jika membeli Alat UPS yang sudah jadi tinggal pasang beres, sebenarnya lumayan mahal sih, tapi yah sudah satu paket dalam satu wadah yang rapi tinggal colok saja dan biarkan dia bekerja sendiri. 
Nah untuk menerangkan prinsip kerjanya saya ada ide untuk sekalian menjelaskan dengan membuat langsung UPS tersebut tentunya dengan peralatan yang memang sudah ada di rumah. Baik akan saya jelaskan apa saja yang harus dipersiapkan untuk membuat UPS sederhana ini :

  • 1 (satu) buah Charger Aki yang masih berfungsi baik
  • 1 (satu) Aki bekas yang tentunya masih bisa digunakan 
  • 1 (satu) buah Inverter murah dengan daya 300-500 Watt saja
  • dan 1 (satu) buah Relay 220VAC merk Omron dengan socket nya.

Contoh Gambar Relay dimaksud : 

Relay220vac with socket
Nah jika Anda sudah mempersiapkan dan yakin peralatan seperti Charger 12V, Aki 12V dan Inverter sudah tersedia dan ditambah 1 buah relay 220VAC sudah siap maka tinggal anda rakit sesuai gambar berikut ini. Namun perlu di ingat gunakan kabel yang sesuai dengan keperluannya
 dan jangan sampai salah memasang kabel persebut, sebab jika terjadi kesalahan dalam pemasangan kabelnya maka bukannya berhasil malah UPS proyek anda bisa membuat sekering depan rumah jatuh hehe.

Untuk lebih jelasnya akan saya buat gambar cara pengkabelan UPS Sederhana ini mudah-mudahan anda dapat melakukannya dengan baik dan semoga hasilnya dapat anda manfaatkan untuk pengetahuan maupun keperluan rumah tangga. 

Rangkaian UPS Sederhana
Rangkaian UPS Sederhana
Pastikan Relay yang digunakan sama persis dengan relay yang ada dalam gambar di atas, sepengetahuan penulis merk relay dimaksud adalah OMRON. Untuk Cara Kerjanya anda dapat menelusuri rangkaian pada relay nya, namun jika ada waktu penulis akan menjelaskan secara rinci proses kerja ups sederhana tersebut, Selamat Mencoba Semoga Berhasil.
Artikel ini saya tulis khusus buat para pemilik Stasiun TV dan Radio Siaran dan Komrad baik yang ada di Wilayah Kalimantan maupun untuk seluruh wilayah Indonesia mengenai Pembaharuan Ijin Stasiun Radio (ISR) yang sudah masuk dalam  masa ijin 10 Tahun atau lebih.

Memperhatikan peraturan dari pemerintah mengenai pentingnya pembaharuan khususnya Ijin Stasiun Radio maupun Ijin Penyelengaraannya (IPP) dapat kita baca dalam  Peraturan Pemerintah sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
  2. Peraturan Menteri Kominfo No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha terintegrasi secara elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika.
  3. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.
  4. Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2018  tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 
  5. Surat EdaranDirektur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI KEMKOMINFO Nomor 3123 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pelayanan Permohonan ISR Untuk Data ISR Yang Telah Terdaftar Pada Data Base Lebih Dari 10 (Sepuluh) Tahun.

Obligation Single Submission (OSS)

Obligation Single Submission atau disingkat OSS, merupakan aplikasi yang digunakan untuk segala proses registrasi dan pengajuan perizinan usaha serta pengajuan perijinan komersil lainnya yang termasuk di dalam layanan perijinan berusaha menurut (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Dalam penerapan PP beserta Permen Kominfo di atas maka Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan (2) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika. yang mengatur mengenai perijinan terintegrasi yang terdapat dalam ranah Kemkominfo, maksudnya adalah Setiap perijinan yang ada dalam ranah Kementrian Kominfo akan otomatis terintegrasi dengan pelayanan perijinan berbasis OSS. sebagaimana disebutkan dalam PP No. 7 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1) Perizinan berusaha, termasuk namun tidak terbatas pada pendaftaran, izin usaha, dan izin komersial atau operasional,  dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ayat (2) Permohonan perizinan dan layanan di lingkungan Kementerian yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan melalui OSS dan merupakan jenis izin komersial atau operasional.

Ijin Stasiun Radio (ISR)

Bahwa dalam ketentuan (3) Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2018  tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pasal 93 ayat (1) dan (2) yang juga ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI nomor 2123 tahun 2018 tentang Ketentuan Pelayanan Permohonan ISR utk data ISR terdaftar lebih dari 10 tahun maka bagi pemegang ijin Stasiun Radio Wajib memperhatikan dan melaksanakan ketentuan dimaksud untuk menghindari terjadinya pencabutan Ijin Stasiun Radio :
  • Pengguna kanal frekuensi radio yang ISR-nya telah terdaftar pada database Ditjen SDPPI >10 thn, WAJIB  mengajukan permohonan ISR baru paling lambat 26 Agustus 2019;
  • Dalam hal pengguna kanal frekuensi radio tidak mengajukan permohonan ISR baru, ISR dinyatakan tidak berlaku setelah periode pembayaran BHP frekrad untuk ISR tahunan berakhir.
Pada point pertama ditegaskan bahwa batas waktu pengajuan Pembaharuan Ijin Stasiun Radio adalah tanggal 26 Agustus 2019, yan artinya bahwa setiap pemegang Ijin Stasiun Radio yang masa ISR nya sudah masuk periode 10 Tahun dan kemudian SPP (Surat Perintah Pembayaran) nya terbit sebelum tanggal 26 Agustus 2019 diharapkan agar tidak membayar SPP dimaksud namun diwajibkan untuk Melakukan Pendaftaran Ulang tentunya dengan melampirkan dokument administrasi yang terbaru disesuaikan dengan kondisi saat ini.

website pendaftaran Ijin Stasiun Radio
Website pembuatan Akun Spectraweb milik SDPPI

Konsekuensi bagi pemilik Ijin jika tidak mebuat Permohonan Baru (daftar Ulang)

Pendaftaran Ulang Ijin Stasiun Radio (permohonan baru) diperlukan oleh sistem guna pemutahiran data atau peng-inputan data terkini yang mungkin terjadi dalam organisasi atau perusahaan penyelenggara. Apabila dalam 10 Tahun berjalan terdapat perubahan Data Administrasi contoh Data Kepemilikan, Lokasi, Data Teknis maupun data Administrasi lainnya maka hal tersebut perlu di lakukan pelaporan dalam bentuk proses Daftar Ulang atau Pendaftaran Ijin Baru. Konsepnya adalah bahwa ISR yang sudah genap 10 tahun harus menyesuaikan dengan aturan terbaru yang secara keseluruan perijinan berpedoman dan melaui satu pintu masuk pada sistem perijinan terpadu (terintegrasi secara online) yaitu melalui OSS. Maka semua perijinan pemerintah otomatis merujuk dari data perusahaan yang telah terdaftar di oss tersebut, maka diluar itu tidak akan bisa diproses baik yang baru maupun bagi perusahaan eksis.

Sehubungan dengan hal di atas maka konsekuensi terhadap pelangaran tersebut, jika si Penyelenggara  (pemilik Usaha yang menggunakan ijin stasiun radio) sampai saat ISR nya sudah mencapai batas waktu atau lebih dari 10 Tahun ternyata saat menerima SPP terakhir kemudian melakukan pembayaran padahal sudah saatnya melakukan Pendaftaran Ulang (Permohonan Ijin Baru) maka proses pembayaran tersebut akan ditolak  atau Jika Ijin Stasiun Radio  yang sudah masuk dalam masa 10 tahun namun belum juga melakukan  Pendaftaran ISR Baru maka akan diterbitkan surat Pencabutan Ijin pada saat masa laku ISR berakhir.
"Dalam hal pemegang ISR dinyatakan tidak mengajukan permhonan baru sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, maka ISR dinyatakan tidak berlaku setelah periode pembayaran BHP frekuensi Radio tahunan berakhir (status ISR menjadi Prelim Canceled)."

Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa  bagi Pemilik Ijin Stasiun Radio (ISR) yang masih eksis atau yang aktif,  jika memiliki ISR sudah mencapai masa 10 Tahun atau 10 Tahun ke atas, maka wajib untuk melakukan Permohonan Baru (Daftar Ulang) yang tentunya yang bersangkutan sudah memiliki akun Spectraweb (e-licensing) dapat langsung mempraktekkannya atau apabila belum memiliki akun spectraweb (elicensing) maka wajib membuat akun atau mendaftar terlebih dahulu di link berikut ini : DAFTAR DI SINI.

Catatan : Untuk pemilik ISR yang masa berlaku ISR nya melebihi 10 Tahun diberikan batas akhir pengajuan permohonan ISR baru yaitu hingga tanggal 26 Agustus 2019.
Pertama Anda harus memiliki Konektor USB TTL yang bisa anda beli di toko computer, pastikan sudah dengan kabel jumpernya (3 kabel saja). Atur warna kabel sesuai keinginan anda Contoh :
  • Untuk menghubungkan (jumper) Data+ gunakan warna biru
  • Untuk menghubungkan (jumper) Data- gunakan warna hijau
  • Untuk menghubungkan (jumper) Ground gunakan warna hitam atau kuning.
USB TTL
Buka Chasing STB anda dengan hati-hati jangan sampai ada yang terlepas terutama petutup Infrared dan plastic pemantul LED indikatornya jaga jangan sampai terlepas dari chasingnya,  gunakan lem agar tetap melekat di chasing STB (pengalaman saya jika terlepas untuk memasangnya kembali bisa membuat pusing kepala). Perhatikan gambar di bawah.

Pin USB STB
Cari Port/Pin USB STB anda seperti gambar lalu pasang kabel Data dan Ground sesuai petunjuk gambar di atas. Berikut setelah Kabel data dan Ground dipasang pada Pin USB STB :

Pemasangan Kabel pada Pin USB STB
Syarat unlock stb ZTE B860H:
1. Stb yang sudah di bongkar
2. Laptop (recomendasi windows 7)
3. Aplikasi Putty.exe untuk windows : https://drive.google.com/file/d/1NXl7...
4. Usb to TTL PL 2303
5. Menginstall Driver Kabel USB to TTL PL2303: https://drive.google.com/file/d/1QvD8...
6. Aplikasi launcher tv.apk: https://drive.google.com/file/d/1vZWI...
7. Flashdisk (Direkomendasikan menggunakan SDCARD) karna biasanya menggunakan Flash Disk tidak pernah berhasil.

Aplikasi  tambahan UNLOCK STB (WAJIB) :
1. Cloud TV Apk Update 2018 Download https://cloudtvapk.com/
2. Aptoide.APK
3. MobdroTV

CARA INSTALASI FIRMWARE DI STB
  • Klik kanan My Computer klik properties
  • Periksa Port > lihat port yg tersedia, ingat untuk mencatat “port” nya yg muncul.
  • Klik Aplikasi Putty kemudian setting port yg tadi kita catat (mis COM9) lalu masukkan di isian port.
  • Jgn lupa klik “Serial” dan ketikkan  speed 112500 > enter
  • Akan muncul gambar blank :
Blank Prompt dengan cursor Hijau
Matikan atau restart stb dengan menekan tombol power stb, maka kemudian akan ada proses promt : Perhatikan Gambar :
Gambar Jika STB direset
Langkah selanjutnya membutuhkan konsentrasi tinggi (jika suka ngopi sebaiknya siapkan kopi panasnya, jika perokok maka siapkan 1 bungkus rokok) hehehe :

Pada tampilan seperti gambar terakhir di atas ketikkan kode DOS seperti ini : (perhatikan spasi nya yang ditandai dengan tanda underscore).
  • cd_/storage/ enter
  • ls enter
  • Terlihat Kode Flashdisk contoh : 9EF7-1B0B kemudian di shorter (copy)
  • cd_/storage/klik kanan(paste) enter
  • ls enter
Gambar tampilan file aplikasi
  • copy tv launcher atau aptoide (xxx) >> dicari-carilah dengan teliti
  • cp_xxx /sdcard/ enter.
  • cd_/sdcard enter.
  • ls enter.
  • copy tv launcher atau aptoide kembali
  • ketik > pm install_/sdcard/xxx enter
Gambar Jika Proses Unlock Sukses
  • success
  • jika sukses ketik reboot
Matikan stb anda dan pasang dulu Kabel HDMI atau RCA ke TV sebelum menutup Chasingnya, pastikan saat menu 80% STB  sudah muncul tekan App di remote dan anda sudah masuk ke menu STB. Silahkan masuk dengan Aplikasi Kicc atau Aplikasi TV lainnya yg sudah terinstal saat unlock tadi Namun  jangan sekali-kali memilih ke app MeBox..!!! Ingat Ya !!!
Kemudian Pilih “hanya sekali” atau “selalu”.

Selanjutnya akan muncul pesan pilihan bahasa, gunakan Setting Bahasa Inggris kemudian masuklah kemenu selanjutnya. Jika saat Unlock tadi anda juga sudah mengistall Aplikasi seperti Mobdro, CloudTV, AptoideTV dll (setting unlocknya sama saat proses unlock tadi) maka di menu yg tampil anda sudah memiliki aplikasi tersebut tanpa harus menginstall pada Apl Manager.
Demikian sampai disini tutorial singkat saya, mudah2an proyek Unlock STB anda berhasil sesuai keinginan saya. Amiin.
Pernah sekali memiliki ups komputer beberapa tahun berlalu tiba-tiba ups tidak berfungsi dengan benar. Kejadiannya saat mati lampu, mati juga upsnya. Kesimpulannya ups tersebut pasti habis masa pakainya dan hanya menjadi alat bypass saja saat listrik menyala.
Jenis Ups menggunakan baterai kering
Jenis Ups menggunakan baterai kering

Pengalaman menarik juga saya alami saat memperbaiki ups APC C1000 type desk dengan display digital. Saat listrik padam maka akan muncul error semacam cuitan dari buzzer dan relay nya yang gak berhenti kletak kletuk dan displaynya juga terlihat blinking hidup mati.

Saat kita yakin masalah tersebut terjadi pada modul perangkat rectifier yang ada di dalam unit ups, namun kita juga harus memiliki keyakinan berbeda bahwa perangkat utamanya adalah adanya baterai kering (aki kering) yang harus dicek dan dipastikan berfungsi dengan baik.

Setelah baterai di lepas dan di cek dayanya ternyata pada multimeter tegangan normal, Namun saat ingin mengetahui Arus keluaran baterai kita tidak memiliki alat yang bisa mendeteksinya. Waktupun berjalan hingga akhirnya mencoba trik menggunakan baterai lain (cadangan) yang masih good. dan Tadaaaa.. Ups tersebut ternyata berfungsi kembali. 
Baterai Ups yang sudah rusak
Baterai Ups yang sudah rusak

Kesimpulan :
Baterai kering ups tidak serta merta kita anggap baik jika sudah tidak bisa backup tegangan listrik, meskipun saat di ukur tegangannya menggunakan multitester dan terlihat normal namun pada kenyataannya tidak dapat menyimpan arus yang normal. 

Kasus-kasus tersebut belum tentu juga dapat kita anggap sama, maka teliti terlebih dahulu permasalahannya sebelum mengganti Baterai dengan baterai baru.  Namun kasus No Backup 80% adalah masalah baterai kering yang ada dalam ups. Sebagai masukan bahwa pastikan ups telah digunakan dalam waktu lama, baru kita bisa meyakinkan bahwa itu benar benar kerusakan baterai, namun jika ups baru digunakan beberapa bulan sudah tidak bisa backup listrik maka disarankan untuk membawa ketempat service terdekat.