Kali ini pasang kabel ingin berbagi pengalaman seputar pengguna pc dirumah, tentunya pc dengan kualitas biasa atau rakitan. Kasus serupa tapi tak sama juga bisa anda baca di Memperbaiki PC Tidak Bisa Booting

Nah untuk membedakan rakitan dengan build up tentunya jika build up lengkap dengan merk satu paket, misalnya merk dell, lenovo dll. Yang mestinya tidak akan mengalami peristiwa "mati sendiri" versi artikel ini.

Pc atau komputer mati sendiri setelah dihidupkan beberapa menit atau mati sendiri saat sudah masuk windows adalah hal yang biasa terjadi disebabkan oleh beberapa hal misalnya telah terjadi kerusakan komponen elektronika di motherboardnya, atau power supply yang sudah tidak berfungsi dengan baik. Namun yang akan saya jelaskan disini adalah berhubungan dengan sebuah processor yang digunakan pada sebuah pc/komputer.

Kasus kerusakan pc mati sendiri saat sudah masuk ke windows.
Ketika power on dan proses booting windows berjalan seperti biasanya, dan ketika sudah masuk ke windows tiba-tiba blup!! Kembali ke layar gelap alias mati dan saat power ditekan untuk menyalakan kembali akan berjalan seperti biasa dan kemudian akan mati lagi. Kasi ini ternyata disebabkan oleh processornya kepanasan. Penyebabnya adalah heatsink yang tidak menempel rata atau terlepas dari dudukannya tanpa terlihat.

Penyebab heatsink processor yang terlepas atau tidak menempel secara benar adalah karena bracket untuk menempel pegas fan sudah patah. Tidak percaya coba saja di bongkar atau coba anda goyang sedikit fan nya, tapi mohon matikan dulu pc-nya agar lebih aman.
Bracket Blower Processor PC
Gambar : Bracket Blower Processor PC (tanda lingkaran adalah yang sering patah).
Jika anda pengguna pc rakitan sendiri yang bukan buil up biasanya mengalami hal ini, anda dapat mencoba perbaiki sendiri. Namun untuk memasang ulang bracket agar mempersiapkan :
  1. Heatsink pasta 
  2. Obeng bunga ukuran medium
  3. Buka penutup pc kiri dan kanan
  4. Jangan membuka processornya jika kurang paham buka atau lepas saja fan nya sekalian anda dapat membersihkan debu yang menempel
  5. Bersihkan dengan hati-hati permukaan processor dan permukaan heatsink kemudian oleskan pasta heatsink dengan tipis atau jangan sampai meluber. 
  6. Pasang kembali bracket yang baru anda beli kemudian pasang heatsink bersama fan dan jangan lupa untuk memasang kabel power fan nya. Lakukan dengan hati-hati, pastikan permukaan processornya dan heatsink menempel dengan baik. Mohon dikerjakan dengan teliti.
Setelah semua terpasang maka cek kembali kabel-kabelnya siapa tahu ada yang lupa dipasang. Setelah yakin kembali pada posisinya kemudian pasang kabel power lalu nyalakan pc anda.

Dudukan Fan CPU
Gambar : Dudukan Fan CPU
Trik/tips agar bracket awet adalah dengan menambah fan di dalam cashing PC, alirkan udara keluar (sedot keluar) dari ruang cashing PC.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Operasional Dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Bagian Ketiga mengenai Izin Kelas Pasal 48 dijelaskan bahwa :

(1) Izin kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diberikan untuk penggunaan frekuensi radio dengan ketentuan: 
a. digunakan secara bersama; 
b. tidak mendapatkan proteksi; dan 
c. wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. 

(2) Izin Kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi: 
a. dengan daya pancar dibawah 10 mW; 
b. yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 400 – 2 483,5 MHz, 5 725 – 5 825 MHz; atau 
c. yang dikategorikan sebagai perangkat short range devices (SRD). 

(3) Penggunaan pita frekuensi radio berdasarkan izin kelas selain pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri. 
range frekuensi wifi free lisensi
Range Frekuensi wifi free lisensi
Penjelasan :
bahwa yang dimaksud dengan Digunakan Secara Bersama adalah penggunaan kanal pada pita 2,4 atau 5,8Ghz sebagaimana di atas  boleh digunakan bersama-sama dengan perangkat yang telah tersedia di pasaran Indonesia, atau sudah diseting pada range frekuensi 2,4/5,8Ghz  untuk penggunaan free lisensi. Istilah lain alatnya  "Tinggal Pake"

Namun karena bebas lisensi maka tidak mendapatkan proteksi jika terjadi gangguan antar sesama pengguna yang menggunakan kanal pada range frekuensi tersebut. Maka oleh sebab itu agar tidak saling mengganggu para pengguna harus mengikuti ketentuan teknis yaitu ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Salah satu ketentuan teknis yang wajib ditaati adalah harus menggunakan perangkat dengan daya pancar di bawah  10 mW.
Layanan Internet dalam suatu wilayah menggunakan  5,8Ghz
Jaringan Internet dalam 1 wilayah tertentu
Namun sangat disayangkan, masih banyak para pengguna terutama pebisnis pemilik Internet Service Provider (ISP) yang katanya adalah para ahli IT yang mempunyai ilmu yang mumpuni tentang teknis jaringan internet bahkan mereka sudah dianggap mengerti atau memahami aturan yang telah tetapkan oleh pemerintah, namun ternyata masih ada juga oknum dengan dasar IT mumpuni tersebut malah dengan sengaja melakukan pelanggaran (penggunaan Ijin Kelas tersebut). Yang dulu sesepuhnya, katanya mati-matian memperjuangkan pembebasan pita frekuensi 2,4Ghz dan 5,8 Ghz agar dapat digunakan tanpa Ijin Stasiun Radio alias bebas bayar.

Macam macam pelanggaran yang dilakukan pemilik  / Teknisi ISP :
  • Menggunakan perangkat di set pada range diluar Indonesia
  • Menggunakan Daya Pancar melebihi 10 mW diluar ketentuan perangkat.
  • Menggunakan kanal diluar range 2,4 Ghz atau 5,8Ghz yang mengakibatkan gangguan pada pemilik  Stasiun berlisensi (contoh gangguan frekuensi 2,5Ghz satelit Indovision atau 5,6Ghz pada Radar BMKG)