Cara Mendirikan Stasiun Radio Siaran Swasta (LPS)

, , No Comments
Kiat Membangun Radio Siaran 
Dalam mendirikan Stasiun Radio Siaran harus memperhatikan 2 hal yaitu
1. Ketersediaan Frekuensi (kanal) sesuai Master Plan Radio.
2. Ketersediaan Peluang Usaha di wilayah layanan yang akan diusulkan.

Dalam prakteknya mendirikan stasiun radio siaran tidaklah mudah, perlu tahapan yang bisa menguras waktu dan tenaga ditambah lagi perlu biaya yang tidak sedikit. mengapa tidak mudah.? jawabannya adalah disamping proses ijin yang memerlukan waktu yang panjang, Stasiun radio yang akan kita bangun tersebut perlu Ijin yang lebih dari satu ijin. Ijin dalam mendirikan Stasiun Radio Siaran terdiri dari :
  1. Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
  2. Ijin Stasiun Radio (ISR).

Studio Stasiun Radio Siaran

Baik kita akan membatasi topik tentang Penyelengaraan Stasiun Radio degan 2 point saja sebagaimana di atas.

Syarat dan proses pengajuan Ijin Penyiaran ke Menteri Kominfo, dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Usulan Permohonan  pendirian Stasiun Radio Siaran ke KPID dan Menteri (2 rangkap). sekarang dapat dilakukan melalui proses online. Pemohon wajib mendaftarkan akunnya di https://e-penyiaran.kominfo.go.id/login. (proses ini akan diveifikasi oleh tim penyiaran di Kominfo Pusat) dan setelah itu baru di progres via KPID). Ke depan ada wacana penggabungan aplikasi e-penyiaran PPI dan e-licensing SDPPI.
  2. Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Presentasi program siaran oleh calon pemilik stasiun di forum EDP yang diselenggarakan oleh KPID.
  3. Rekomendasi Kelayakan (RK), Rekomendasi Kelayakan ini adalah Rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (daerah) - KPID,  setelah dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), 
  4. Forum Rapat Bersama (FRB), 15 hari setelah diterimanya Rekomendasi Kelayakan dari KPID, Menteri mengundang KPI dan Pihak Terkait untuk menggelar Forum Rapat Bersama (FRB), termasuk usulan Kanal Frekuensi yang akan digunakan (rujukan dari kanal yang masih kosong di Peraturan Menteri Kominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Siaran FM Analog serta data Administrasi dan Data Teknis Pendirian Stasiun Radio. Bahwa LPP tersebut  masuk dalam kategory wilayah dengan rekomendasi Peluang Usaha yang diumumkan oleh Menteri. Peluang Usaha untuk penyelenggaraan Radio Siaran tersebut tentunya berdasarkan aspek Ekonomi dan Perkembangan Tekhnologi di wilayah tersebut. Perlu diingat, permohonan izin dari Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FM untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dikecualikan dari ketentuan peluang penyelenggaraan siaran ini. Daerah 3T Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siaran FM ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20 Tahun 2018 Tanggal 23 Februari 2018.
  5. IPP Prinsip, Jika disetujui maka Menteri akan memberikan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran sementara (IPP Prinsip) paling lambat 30 hari kerja namun setelah dilakukan pembayaran terlebih dahulu oleh pemohon. Saat Proses Ijin Prinsip telah terbit, pemohon wajib mengajukan Ijin Stasiun Radio (ISR) dalam rangka untuk mendapatkan frekuensi yang akan digunakan sesuai frekuensi yang diajukan. Usulan dan penerbitan ISR paling lambat  1 bulan sebelum IPP Prinsip berakhir.
  6. Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS), Setelah Mendapat Ijin Prinsip dari Direktorat PPI dan mendapatkan Ijin Stasiun Radio (ISR) dari Direktorat SDPPI, Pemohon dapat mengajukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) ke Menteri 2 bulan sebelum masa Uji Coba Siaran berakhir  dalam rangka mendapatkan IPP tetap. Penyelenggarakan Uji Coba Siaran radio dilakukan paling lama 6 bulan sejak Ijin Prinsip diterbitkan. Selama Uji Coba Siaran Pemohon wajib melakukan siaran paling sedikit 6 Jam setiap harinya.
  7. Dalam rangka EUCS dimaksud maka akan ada pengukuran kualitas layanan dari Pihak UPT Spektrum Frekuensi setempat (Balai Monitor Spektrum atau Loka Monitor Spektrum) yang bertugas memverifikasi Aspek Teknis dan Administrasi Stasiun Radio. 
  8. Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Tetap), Setelah dinyatakan Lulus dari Aspek Administrasi, Aspek Siaran dan Aspek Teknis, maka Menteri akan menerbitkan IPP tetap melalui KPI yakni setelah dilakukan pembayaran BHP Ijin Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemohon.
Proses Pengajuan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (Radio) Swasta ini sama dengan proses pengurusan Ijin Penyelenggaraan untuk TV Siaran Swasta (yang membedakannya adalah Lama masa Uji Siaran 1 tahun untuk TV) dan Durasi Siaran perharinya (minimal 1 jam perharinya untuk TV siaran).
Acuan Teknis untuk Penyelenggaraan TV siaran adalah Permen No. 31 Tahun 2014 mengenai Master Plan TV Siaran Analog.

Larangan-larangan selama Permohonan Ijin berjalan:
  1. Tidak boleh mengudara (memancarkan frekuensi radio) sebelum diterbitkan IPP Prinsip atau Ijin Stasiun Radio (ISR).
  2. Menggunakan Perangkat Radio tidak sesuai spesifikasi teknis (tidak standard). Perangkat yang digunakan harus lulus sertifikasi perangkat.
  3. Menggunakan Daya Pancar melebihi ketentuan yang berlaku.
  4. Mengudara tidak sesuai daerah layanan (sebagaimana alamat stasiun yang diajukan).
  5. Mengudara kurang dari waktu yang ditentukan (saat Uji Coba Siaran).
  6. Tidak boleh menyiarkan Iklan.
  7. Tidak boleh menyimpang dari program siaran yang diajukan.

0 komentar:

Posting Komentar