Pentingnya Memperbaharui Ijin Stasiun Radio setelah 10 Tahun

, , No Comments
Artikel ini saya tulis khusus buat para pemilik Stasiun TV dan Radio Siaran dan Komrad baik yang ada di Wilayah Kalimantan maupun untuk seluruh wilayah Indonesia mengenai Pembaharuan Ijin Stasiun Radio (ISR) yang sudah masuk dalam  masa ijin 10 Tahun atau lebih.

Memperhatikan peraturan dari pemerintah mengenai pentingnya pembaharuan khususnya Ijin Stasiun Radio maupun Ijin Penyelengaraannya (IPP) dapat kita baca dalam  Peraturan Pemerintah sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
  2. Peraturan Menteri Kominfo No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha terintegrasi secara elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika.
  3. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.
  4. Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2018  tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 
  5. Surat EdaranDirektur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI KEMKOMINFO Nomor 3123 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pelayanan Permohonan ISR Untuk Data ISR Yang Telah Terdaftar Pada Data Base Lebih Dari 10 (Sepuluh) Tahun.

Obligation Single Submission (OSS)

Obligation Single Submission atau disingkat OSS, merupakan aplikasi yang digunakan untuk segala proses registrasi dan pengajuan perizinan usaha serta pengajuan perijinan komersil lainnya yang termasuk di dalam layanan perijinan berusaha menurut (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Dalam penerapan PP beserta Permen Kominfo di atas maka Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan (2) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika. yang mengatur mengenai perijinan terintegrasi yang terdapat dalam ranah Kemkominfo, maksudnya adalah Setiap perijinan yang ada dalam ranah Kementrian Kominfo akan otomatis terintegrasi dengan pelayanan perijinan berbasis OSS. sebagaimana disebutkan dalam PP No. 7 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1) Perizinan berusaha, termasuk namun tidak terbatas pada pendaftaran, izin usaha, dan izin komersial atau operasional,  dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ayat (2) Permohonan perizinan dan layanan di lingkungan Kementerian yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan melalui OSS dan merupakan jenis izin komersial atau operasional.

Ijin Stasiun Radio (ISR)

Bahwa dalam ketentuan (3) Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2018  tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pasal 93 ayat (1) dan (2) yang juga ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI nomor 2123 tahun 2018 tentang Ketentuan Pelayanan Permohonan ISR utk data ISR terdaftar lebih dari 10 tahun maka bagi pemegang ijin Stasiun Radio Wajib memperhatikan dan melaksanakan ketentuan dimaksud untuk menghindari terjadinya pencabutan Ijin Stasiun Radio :
  • Pengguna kanal frekuensi radio yang ISR-nya telah terdaftar pada database Ditjen SDPPI >10 thn, WAJIB  mengajukan permohonan ISR baru paling lambat 26 Agustus 2019;
  • Dalam hal pengguna kanal frekuensi radio tidak mengajukan permohonan ISR baru, ISR dinyatakan tidak berlaku setelah periode pembayaran BHP frekrad untuk ISR tahunan berakhir.
Pada point pertama ditegaskan bahwa batas waktu pengajuan Pembaharuan Ijin Stasiun Radio adalah tanggal 26 Agustus 2019, yan artinya bahwa setiap pemegang Ijin Stasiun Radio yang masa ISR nya sudah masuk periode 10 Tahun dan kemudian SPP (Surat Perintah Pembayaran) nya terbit sebelum tanggal 26 Agustus 2019 diharapkan agar tidak membayar SPP dimaksud namun diwajibkan untuk Melakukan Pendaftaran Ulang tentunya dengan melampirkan dokument administrasi yang terbaru disesuaikan dengan kondisi saat ini.

website pendaftaran Ijin Stasiun Radio
Website pembuatan Akun Spectraweb milik SDPPI

Konsekuensi bagi pemilik Ijin jika tidak mebuat Permohonan Baru (daftar Ulang)

Pendaftaran Ulang Ijin Stasiun Radio (permohonan baru) diperlukan oleh sistem guna pemutahiran data atau peng-inputan data terkini yang mungkin terjadi dalam organisasi atau perusahaan penyelenggara. Apabila dalam 10 Tahun berjalan terdapat perubahan Data Administrasi contoh Data Kepemilikan, Lokasi, Data Teknis maupun data Administrasi lainnya maka hal tersebut perlu di lakukan pelaporan dalam bentuk proses Daftar Ulang atau Pendaftaran Ijin Baru. Konsepnya adalah bahwa ISR yang sudah genap 10 tahun harus menyesuaikan dengan aturan terbaru yang secara keseluruan perijinan berpedoman dan melaui satu pintu masuk pada sistem perijinan terpadu (terintegrasi secara online) yaitu melalui OSS. Maka semua perijinan pemerintah otomatis merujuk dari data perusahaan yang telah terdaftar di oss tersebut, maka diluar itu tidak akan bisa diproses baik yang baru maupun bagi perusahaan eksis.

Sehubungan dengan hal di atas maka konsekuensi terhadap pelangaran tersebut, jika si Penyelenggara  (pemilik Usaha yang menggunakan ijin stasiun radio) sampai saat ISR nya sudah mencapai batas waktu atau lebih dari 10 Tahun ternyata saat menerima SPP terakhir kemudian melakukan pembayaran padahal sudah saatnya melakukan Pendaftaran Ulang (Permohonan Ijin Baru) maka proses pembayaran tersebut akan ditolak  atau Jika Ijin Stasiun Radio  yang sudah masuk dalam masa 10 tahun namun belum juga melakukan  Pendaftaran ISR Baru maka akan diterbitkan surat Pencabutan Ijin pada saat masa laku ISR berakhir.
"Dalam hal pemegang ISR dinyatakan tidak mengajukan permhonan baru sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, maka ISR dinyatakan tidak berlaku setelah periode pembayaran BHP frekuensi Radio tahunan berakhir (status ISR menjadi Prelim Canceled)."

Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa  bagi Pemilik Ijin Stasiun Radio (ISR) yang masih eksis atau yang aktif,  jika memiliki ISR sudah mencapai masa 10 Tahun atau 10 Tahun ke atas, maka wajib untuk melakukan Permohonan Baru (Daftar Ulang) yang tentunya yang bersangkutan sudah memiliki akun Spectraweb (e-licensing) dapat langsung mempraktekkannya atau apabila belum memiliki akun spectraweb (elicensing) maka wajib membuat akun atau mendaftar terlebih dahulu di link berikut ini : DAFTAR DI SINI.

Catatan : Untuk pemilik ISR yang masa berlaku ISR nya melebihi 10 Tahun diberikan batas akhir pengajuan permohonan ISR baru yaitu hingga tanggal 26 Agustus 2019.

0 komentar:

Posting Komentar