Pakai HT, Rig atau SSB harus ada Ijin Stasiun Radio

, , No Comments
Sesuai judulnya Pakai HT, Rig atau SSB harus ada Ijin Stasiun Radio dari pemerintah, iya benar harus ada Ijin Stasiun Radio atau biasa disingkat ISR, trus bagaimana tata cara mendaftarkan HT kita untuk diproses Ijin Stasiun Radionya?. Nah ini sepertinya banyak ditanyakan oleh masyarakat pengguna Alat Komunikasi berupa HT (Handy Talky) maupun Base Stasiun atau biasa dinamai RIG/SSB yang tentunya untuk keperluan komunikasi operasional Perusahaan atau Instansinya.
Jenis Stasiun :
a. Mobile to Mobile (perangkat jinjing atau Bergerak) : HT atau Rig yang ditempatkan di mobil.
b. Base Station (Radio Rig atau SSB yang ditempatkan di ruang kantor /Base)
c. Repeater (jenis staiunnya sama dengan Base Station atau FIX station).
Semua Jenis Alat/stasiun dimaksud harus terdaftar atau memiliki Sertifikat perangkat dari SDPPI, untuk mengetahuinya dapat membuka bagian belakang HT dengan melepas Baterai HT, atau di bagian belakang Rig/SSB, atau juga dapat dilihat pada kemasan kotak alat. Contoh label alat yang bersertifikat (pada label ada tertulis xxxxx/SDPPI/20xx).
Gambar Jenis Alat Komunikasi Radio
Gambar : Jenis Alat Komunikasi Radio
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika disingkat (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menggalakkan proses Perijinan Stasiun Radio menggunakan cara Daring (Online) tentunya dengan terlebih dahulu membuat dan mendaftar akun sendiri atas nama perusahaan. Perlu diketahui bahwa proses Ijin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud harus melalui kantor pelayanan SDPPI (Jakarta) namun dengan daring (online) user tidak perlu harus ke Jakarta. Dan pada tahun 2019 terhitung Awal Januari 2019 semua proses terkait Perijinan Spektrum sudah masuk proses Switchoff dari manual ke online. Jadi tidak ada lagi yang namanya membawa berkas mentah ke loket pelayanan baik yang di pusat maupun yang ada di daerah.
Halaman untuk membuat akun e-licensing Ijin Stasiun Radio
Halaman untuk membuat akun e-licensing
Dalam penyelenggaraannya ISR merupakan Ijin yang dikhususkan untuk Stasiun berbadan Hukum (PT, CV, Yayasan, Koperasi) maupun Instansi Pemerintah, namun tidak untuk pengguna Amatir seperti ORARI dan RAPI sebab akan ada ijin tersendiri mengenai penggunaan perangkat radio amatir Orari maupun Rapi. Akan ada penjelasan pada artikel Radio Amatir.

Persyaratan Ijin Stasiun Radio (ISR)

Apa sajakah persyaratan administrasi dan teknis yang wajib dilengkapi guna proses ISR tersebut, dan bagaimana cara melakukan proses perijinan melalui online?. Berikut dapat dijelaskan :
pada gambar di atas adalah halaman untuk membuat akun (username dan password) untuk pertama kalinya anda harus mempersiapkan :

A. Syarat ISR untuk Perusahaan berbadan Hukum (PT, CV, Yayasan, Koperasi) :

  1. Surat Pemohonan Ijin Stasiun Radio (ISR) dengan menggunakan KOP surat perusahaan dan dilengkapi materai Rp. 6.000,- (terlebih dahulu discan dan dijadikan PDF dengan ukuran tidak lebih dari 2MB) dan jangan lupa ditandatangani oleh Direktur Perusahaan atau Komisaris yang namanya tertera dalam Akte perusahaan sehingga tidak boleh ditandatangani bawahan seperti Manager, Ka. Security, Ka. Personalia, Staff, dll.
  2. Mencantumkan email Pimpinan atau email kantor, serta email PIC di surat permohonan yang nantinya menjadi email yang digunakan untuk menerima semua informasi tentang proses akun dan proses permohonan ISR.
  3. Membuat Surat Pernyataan dengan Materai Rp. 6.000,- dan dijadikan PDF. Surat pernyataan ini berisi Kesanggupan Membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekueni Radio dan kesanggupan untuk mentaati segala ketentuan yang berlaku. catatan : untuk Surat Pernyataan ini bisa tidak dibuat karena  sudah ada tercantum di surat Pemohonan.
  4. Surat Kuasa, jika akan dikuasakan ke bawahan untuk mengurus Perijinan  bermaterai Rp. 6.000,- (PDF). Namun bisa juga langsung an. Direktur yang mengurus tanpa melalui kuasa, inipun boleh tidak dibuat karna sudah masuk di dalam surat permohonan.
  5. NPWP perusahaan (PDF) yang sesuai domisili perusahaan .
  6. SIUP/SITU (PDF) alamat kantor pemegang ijin harus sesuai domisili perusahaan pada SIUP. kecuali alamat stasiun (boleh beda) disesuaikan dengan lokasi penggunaan alat.
  7. Akte Notaris (PDF) akte notaris wajib dilampirkan dan disatukan menjadi file PDF ukuran kurang dari 2 MB. Akte notris ini harus mencantumkan Nama Direktur yang menndatangani surat permohonan tadi.
  8. KTP PIC (Person In charge) sebagai pengurus perijinan dengan dibuatkan surat Kuasa (PDF)
  9. Gambar Konfigurasi Jaringan (PDF) Gambar konfigurasi titik/area operasional untuk alat yang digunakan. Contoh dapat dilihat pada gambar di bawah.
  10. Lokasi Stasiun di atas Peta (google maps) (PDF), dibuat menggunakan google maps atau aplikasi lainnya. Koordinat stasiun atau Area Operasional Komunikasi radio harus akurat yang sesuai dengan alamat stasiun dimana alat komunikasi tersebut digunakan. Pembacaan lokasi di google maps harus online (Contoh penerapan Lokasi Koordinat dapat dilihat pada gambar di bawah).
  11. dan Daftar Perangkat HT (Merk, Type) yang akan di usulkan. Untuk pemilihan perangkat harus sesuai dengan perangkat radio yang ditentukankan contoh, banyak alat yang dapat anda pilih dalam aplikasi namun tidak semua dapat disetujui, maka anda harus membedakan antara perangkat radio Konsesi, Maritim dan Amatir. Jika salah memilih maka akan ditolak sistem maka harus diperbaiki ulang. (contoh perangkat radio amatir biasanya menggunakan range frekuensi VHF 144-148 Mhz begitu pula yang UHF, untuk memilih perangkat Radio Konsesi maka anda dapat memilih Perangkat Radio VHF yang memiliki Range 136-174Mhz).
  12. Melampirkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) PDF yang di dapat dari pendaftaran pada aplikasi OSS dan mengaktifkan Ijin Komersil (Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio). Tata cara melakukan pengaktifan Ijin Komersil (Penggunaan spektrum Frekuensi Radio) dapat dibaca di artikel Cara Aktifkan Ijin Stasiun Radio di Aplikasi OSS.
  13. Setelah mendapat notifikasi email dari oss selanjutnya melakukan verifikasi atau lanjut ke proses pendaftaran pada link http://pelayanan.kominfo.go.id

B. Syarat ISR untuk Instansi Pemerintah :

Syarat untuk Instansi Pemerintah sama dengan syarat di atas hanya cukup mengganti syarat sebagai berikut :
  1. Jika di perusahaan Swasta menggunakan Akte Notaris maka untuk instansi pemerintah perlu melampirkan Surat Penetapan pembentukan Bidang atau Instansi, Contoh. Salinan Perda, salinan SK pembentukan Satuan Kerja,  SK Pembentukan Universitas, SK Pendirian Rumah Sakit dll. (PDF).
  2. KTP Pimpinan / Kepala (Kepala Dinas, Kepala UPT dll dan KTP PIC yg ditujnjuk dengan surat kuasa) (PDF).
  3. Instansi Pemerintah tidak perlu membuat akun di aplikasi OSS (oss.go.id) cukup mendaftar langsung di (pelayanan.kominfo.go.id) dan setelah sukses akan ada notifikasi email untuk selanjutnya di arahkan ke proses Pembuatan akun e-licensing ISR.
Contoh Surat Permohonan yang dibakukan dapat didownload di sini.

Contoh Cara Membuat Gambar Konfigurasi Jaringan Komunikasi  (Pilih Salah satu atau disesuai kan Konfigurasi komunikasi anda) :

Contoh Gambar konfigurasi Jaringan
Contoh pembuatan Gambar Konfigurasi Jaringan

Contoh Cara Membuat Gambar Lokasi Stasiun di atas Peta :
buka google maps
 Cara Konversi Koordinat DM ke DMS pembuatan Gambar Peta Lokasi
Gambar 1. Cara Konversi Koordinat DM ke DMS pembuatan Gambar Peta Lokasi
Arahkan mouse ke titik lokasi stasiun yang akan dibangun (seperti gambar 1 atas) lalu klik kanan mouse, akan muncul pilihan kemudian klik Whats here?

Cara Konversi Koordinat DM ke DMS pembuatan Gambar Peta Lokasi
Gambar 2. Cara Konversi Koordinat DM ke DMS pembuatan Gambar Peta Lokasi
Kemudian akan tampil link koordinat DM dilanjutkan dengan melakukan klik pada link koordinat  (gambar 2 di atas) maka akan tampil gambar sperti di bawah ini  :

Cara Konversi Koordinat DM ke DMS pembuatan Gambar Peta Lokasi
Gambar 3. Cara Konversi Koordinat DM ke DMS pembuatan Gambar Peta Lokasi
pada gambar 3 akan tampil koordinat dengan format DMS, lalu kemudian lakukan screenshot layar sesuaikan terlebih dahulu sebelum di screenshot (Anda dapat melakukan screenshot seperti gambar 3 di atas). kemudian buka microsoft office word dan pastekan gambar ke halaman office word. Buat judul dan keterangan yang diperlukan pada halaman "Gambar Lokasi Stasiun"  seperti gambar 4 di bawah ini :
Contoh Gambar Lokasi Stasiun di atas Peta
Gambar . Contoh Gambar Lokasi Stasiun di atas Peta yang sudah jadi 
Buat nama file ms word misalnya "peta lokasi stasiun" kemudain simpan, setelah itu anda dapat menkonversi file yang sudah jadi tersebut menjadi file pdf (dengan ukuran pdf dibawah 2Mb) kemudian anda simpan pada folder khusus untuk dokumen ijin stasiun radio.

Kesalahan berakibat ilegal 

Kesalahan umum para pengguna alat saat dalam proses mengurus  Ijin Stasiun Radio adalah membeli alat komunikasi sebelum mendapat ijin stasiun radio. Sebenarnya proses penerbitan ijin stasiun radio selain memerlukan analisa data administrasi juga memerlukan analisa teknis dari salah satu Direktorat kementerian kominfo yaitu Direktorat SDPPI, Analisa teknis ini bertujuan untuk melihat kesesuaian Alat yang digunakan dengan Jenis Ijin yang akan diterbitkan (dalam hal ini Ijin Stasiun Radio). Jika ternyata alat yang akan digunakan untuk diusulkan ijinnya tidak memenuhi kriteria Ijin Stasiun Radio (ISR) maka proses pengajuan akan ditolak, dan pengguna diharuskan mengganti type perangkat radio yang sesuai. Begitu juga apabila saat pengguna telah mendapatkan Ijin stasiun Radio namun kenyataannya menggunakan type alat yang berbeda dengan ISR maka dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran apatah lagi frekuensi radio yang digunakanpun tidak sesuai dengan Ijin, maka penggunaannya menjadi Ilegal.

Jadi agar penggunaan alat komunikasi anda sesuai dengan ijin atau dapat disetujui, maka sebaiknya lakukan proses ijin terlebih dahulu barulah membeli alat komunikasi sesuai ijin yang diterbitkan. Atau anda dapat berkonsultasi ke upt SDPPI di wilayah Saudara yaitu ke kantor Balmon atau Loka Monitor.

0 komentar:

Posting Komentar