Cara Aktifkan Ijin Stasiun Radio di Aplikasi OSS

, , No Comments
Kita pernah membahas mengenai Syarat Mendirikan Stasiun Radio Konsesi, yang ada di artikel Pakai HT, Rig atau SSB harus ada Ijin Stasiun Radio. Proses Ijin ini tergolong rumit dan pastinya akan banyak menyita waktu karena kita akan dihadapkan pada proses perijinan online yang aplikasinya terintegrasi ke beberapa aplikasi online lainnya di 2 hingga 3 Direktorat Pada Kementerian terkait. 
Tampilan aplikasi OSS
obligation Single Submission
Saat ini  semua Ijin Berusaha sudah melalui online satu pintu yaitu  Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang menarik di sini semua penerbitan Ijin bisa didapatkan di aplikasi ini, contoh Ijin Lokasi, Ijin Mendirikan Bangunan, Ijin Usaha, Ijin Operasional/Komersial contohnya Standar, Sertifikat, Ijin Ekspor/Impor, Peretujuan Ekspor/Impor dan lainnya. 

Penggunaan Ijin spektrum Frekuensi masuk dalam kategori Ijin Komersil tentang penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Saat ingin melakukan pengurusan Ijin Stasiun Radio khususnya bagi pelaku usaha dengan karakteristik Berbentuk badan usaha maupun perorangan, Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing. 

Tidak perlu banyak penjelasan mengenai OSS ini, sebaiknya kita langsung ke topik Bagaimana cara mengaktifkan Ijin Komersil untuk penggunaan spektrum frekuensi radio terkait perijinan stasiun radio. Berikut penjelasannya :

Pertama silahkan anda masuk/login ke aplikasi oss.go.id dengan akun yang sudah terdaftar :
Periksanalah beberapa data pada data profile seperti nama Pimpinan, Nama Admin yang mendaftar, email yang digunakan dan no tepeon saat mendaftar, pastikan hal tersebut masih sesuai dengan data terbaru yang dimiliki saat ini.

Cara Mengaktifkan Ijin Komersil Khusus Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio : 

Penambahan layanan ini dapat diakses melalui menu oss : 
  1. Permohonan Berusaha Perseorangan >
  2. Perubahan Non Akta > 
  3. Perubahan Data > 
  4. Perubahan Komitmen Izin Komersial > 
  5. Klik dua kali row data yang tampil sesuai Nama Usaha telah terbit >
  6. Dibagian bawah akan tampil daftar Jenis Ijin Komersil termasuk ijin komersil yang sebelumnya telah anda pilih, lalu untuk mencari Ijin Komersil Khusus Ijin Spektrum Frekuensi Radio maka pada kolom pencarian kata anda ketik FREK atau jika untuk Ijin Telsus ketik Khusus lalu enter.
  7. Setelah tampil daftar yang dicari (Ijin Spektrum Frekuensi Radio) kemudian dicentang, kemudian pilih jenis ijin "PUSAT". Lakukan konfirmasi bahwa anda setuju untuk melanjutkan (Jika menu tersedia) atau langsung kembali ke menu Ijin Usaha Non Perorangan > Browes dan Tracking>  klik 2 kali  tampilan daftar usaha anda sesuai nama perusahaan pada bagian bawah > checklist komitment > centang Ijin Komersil yang mnampilkan Ijin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  8. Mendapatkan NIB yang telah ditambahkan izin Komersial 
  9. Pastikan Ijin Komersil tersebut berstatus "terkirim". Lalu kemudian lakukan cek email masuk sesuai email terdaftar dalam oss. 
  10. Verifikasi email masuk. link akan diteruskan ke url pelayanan.kominfo.go.id
  11. Mendaftar di pelayanan.kominfo.go.id.
Halaman pada aplikasi pelayanan.kominfo.go.id
Halaman pada aplikasi pelayanan.kominfo.go.id
Sampai di sini proses pendaftaran atau pengaktifan Ijin komersil spektrum frekuensi radio di oss selesai selanjutnya anda bisa membuka link elicensing Ijin spektrum Frekuensi Radio di 'http://spectraweb.ditfrek.postel.go.id:8181/postel/select_language.do?lang=id&country=ID' (tanpa tanda petik).

0 komentar:

Posting Komentar