Dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Operasional Dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Bagian Ketiga mengenai Izin Kelas Pasal 48 dijelaskan bahwa :
(1) Izin kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diberikan untuk penggunaan frekuensi radio dengan ketentuan:
a. digunakan secara bersama;
b. tidak mendapatkan proteksi; dan
c. wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
(2) Izin Kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi:
a. dengan daya pancar dibawah 10 mW;
b. yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 400 – 2 483,5 MHz, 5 725 – 5 825 MHz; atau
c. yang dikategorikan sebagai perangkat short range devices (SRD).
(3) Penggunaan pita frekuensi radio berdasarkan izin kelas selain pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri.
bahwa yang dimaksud dengan Digunakan Secara Bersama adalah penggunaan kanal pada pita 2,4 atau 5,8Ghz sebagaimana di atas boleh digunakan bersama-sama dengan perangkat yang telah tersedia di pasaran Indonesia, atau sudah diseting pada range frekuensi 2,4/5,8Ghz untuk penggunaan free lisensi. Istilah lain alatnya "Tinggal Pake"
Namun karena bebas lisensi maka tidak mendapatkan proteksi jika terjadi gangguan antar sesama pengguna yang menggunakan kanal pada range frekuensi tersebut. Maka oleh sebab itu agar tidak saling mengganggu para pengguna harus mengikuti ketentuan teknis yaitu ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Salah satu ketentuan teknis yang wajib ditaati adalah harus menggunakan perangkat dengan daya pancar di bawah 10 mW.
Namun sangat disayangkan, masih banyak para pengguna terutama pebisnis pemilik Internet Service Provider (ISP) yang katanya adalah para ahli IT yang mempunyai ilmu yang mumpuni tentang teknis jaringan internet bahkan mereka sudah dianggap mengerti atau memahami aturan yang telah tetapkan oleh pemerintah, namun ternyata masih ada juga oknum dengan dasar IT mumpuni tersebut malah dengan sengaja melakukan pelanggaran (penggunaan Ijin Kelas tersebut). Yang dulu sesepuhnya, katanya mati-matian memperjuangkan pembebasan pita frekuensi 2,4Ghz dan 5,8 Ghz agar dapat digunakan tanpa Ijin Stasiun Radio alias bebas bayar.
Macam macam pelanggaran yang dilakukan pemilik / Teknisi ISP :
Jaringan Internet dalam 1 wilayah tertentu |
Macam macam pelanggaran yang dilakukan pemilik / Teknisi ISP :
- Menggunakan perangkat di set pada range diluar Indonesia
- Menggunakan Daya Pancar melebihi 10 mW diluar ketentuan perangkat.
- Menggunakan kanal diluar range 2,4 Ghz atau 5,8Ghz yang mengakibatkan gangguan pada pemilik Stasiun berlisensi (contoh gangguan frekuensi 2,5Ghz satelit Indovision atau 5,6Ghz pada Radar BMKG)
0 komentar:
Posting Komentar