Mendaftar Menjadi Anggota Orari atau RAPI di Tahun 2019

, , No Comments
Tahukan Anda saat ini Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 33 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan ORARI dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 34 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan RAPI telah diubah dan digabung menjadi Permen Kominfo No. 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan ORARI dan RAPI.
Gambar Logo Radio Amatir
Logo Amatir
Penggabungan ini berdampak pro dan kontra bagi Anggota maupun pengurus Organisasi Amatir tersebut. di satu sisi mereka ada yang menyayangkan pemerintah begitu tergesa-gesa untuk melakukan perubahan yang mereka rasa dipaksakan sehingga “katanya” berpengaruh dan begitu membingungkan pengguna baik dari anggota maupun pengurus daerah. Namun di sisi lain menerima dengan suka cita sebab perijinan akan lebih mudah, sedangkan di sisi pemerintah dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat bahwa perijinan berbasis online perlu segera diterapkan tentunya berdasarkan perkembangan tekhnologi dan internet yang lebih cepat dan merata disemua pelosok, maka saatnya membangun aplikasi berbasis online.

Kita tidak akan membahas pro dan kotra dari pengurus maupun anggota ORARI dan RAPI, jika kita menyadari pentingnya menyesuaikan perkembangan perijinan berbasis online tentunya semata-mata untuk memangkas proses birokrasi dari yang dulu dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara transparan dan mandiri oleh masyarakat khusus pengguna atau penghobby di bidang Komunikasi Amatir. Bahkan dapat dikatakan ini merupakan terobosan baru kedepan dimana pemerintah akan terus melakukan inovasi dalam rangka optimalisasi pelayanan publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Dengan adanya aturan terbaru ini kita secara individu dapat berinteraksi langsung dengan aplikasi yang disediakan oleh pemerintah seperti melakukan pendaftaran baru, naik tingkat dan melakukan perpanjangan ijin amatir. 


Namun meskipun demikian sebagai anggota lama maupun yang baru, maka  menjadi anggota amatir, harus tetap melakukan interaksi ke pengurus Daerah maupun Lokal, interaksi dalam hal ini adalah semacam melakukan laporan. Karna dengan adanya Organisasi maka anggota amatir tetap memiliki wadah interaksi ke sesama amatir melalui Organisasi (ORARI maupun RAPI) tersebut. Disamping itu sebagai pengurus haruslah pandai-pandai merekrut  anggota, berorientasi kepada Pembinaan dan pengembangan Organisasi bukan kearah anggapan bahwa organisasi adalah ladang uang atau sejenisnya dengan melupakan esensi dari Organisasi Amatir Radio itu sendiri.


Berikut hal-hal yang dapat diakses oleh calon peserta maupun anggota amatir pada aplikasi yang tersedia di website Amatir  antara lain :
  1. Melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mempersiapkan dokumen administrasi yang diperlukan;
  2. Melihat jadwal Ujian Amatir Radio bagi calon anggota yang sudah membuat akun di aplikasi kemudian mendaftar kan diri untuk mengikuti ujian amatir;
  3. Mendapat email langsung dari panitia pusat mengenai tagihan biaya UNAR dan dapat      melakukan pembayaran sendiri melalui Bank yang telah ditunjuk dan verifikasi agar mendapat kartu ujian yang tentunya dikirim langsung melalui email terdaftar;
  4. Melihat pengumuman hasil Ujian Amatir dan jika dinyatakan lulus otomatis Ijin Amatir terkirim dan langsung dapat didownload oleh peserta yang bersangkutan;
  5. Memperpanjang Ijin Amatir sendiri melalui aplikasi yang sudah disediakan.
Namun perlu dipahami bahwa dalam rangka pengembangan suatu organisasi tentulah memiliki AD/ART Organisasi yang wajib oleh setiap anggota untuk dipatuhi, contoh wajib bagi anggota membayar iuran atau biaya operasional organisasi yang sudah ditentukan oleh organisasi amatir tersebut, baik sebagai anggota baru maupun anggota dengan tingkatan yang lebih tinggi (dari Pemula (YH/YD), Siaga (YD), Penggalang (YC) hingga tingkat Penegak (YB), yang akan disampaikan saat pendaftaran Ujian Amatir Radio. 

Hal tersebut berkaitan perkembangan dan keberlangsungan karir keanggotaan agar tetap dapat berjalan dan terwadahi oleh organisasi amatir. Jika tau sejarahnya (amatir indonesia) maka akan dapat kita pahami apa hak dan kewajiban sebagai anggota amatir.


Nah untuk lebih jelasnya mengenai bagaimana menjadi anggota Amatir Radio (ORARI maupun RAPI) dapat anda cari di mesin pencari, termasuk aturan yang mengatur Amatir Radio di Indonesia, yang dapat anda unduh dan dipelajari, sedangkan untuk melakukan pendaftaran, anda dapat mendaftar di link ini : https://iar-ikrap.postel.go.id.


  Halaman web Aplikasi Amatir Radio
Halaman web Aplikasi Amatir Radio
Hal-hal yang saat ini menjadi catatan dalam proses Ijin Amatir Radio sambil menunggu terbitnya Juklak Radio Amatir dari kementerian Kominfo (SDPPI) :
  1. Bahwa dalam pelaksanaannya nanti Orpus melalui proses M2M memiliki otoritas akses database SDPPI yang ada di pusat dan ini sudah sesuai aturan yang ada namun tentunya sebatas yang ditetapkan oleh sistem. Oleh karena saat ini proses penerbitan Rincian Tagihan Pembayaran melalui sistem ternyata masih memiliki kendala karena tidak sesuai dengan ketentuan pada pasal 27 ayat 1 (a) dan pasal 63 ayat 2 (a) terkait adanya kewajiban melampirkan rekomendasi dari Organisasi. Maka skema penerbitan IAR akan mengalami perubahan jadi proses rekomendasi melalui M2M ini belum bisa dijalankan. Maka bagi para amatir radio yang telah membayar tagihan Perpanjangan IAR, menu unduh IAR di role peserta akan dinonaktifkan (IAR Perpanjangan tetap otomatis terbit setelah pembayaran). Menu unduh IAR baru akan aktif di role peserta setelah surat rekomendasi dari Organisasi diunggah di sistem dan disetujui/diverifikasi oleh Orpus/Rapi Pusat.
  2. Saat ini  mail server Orari Pusat masih mengalami masalah semua ketentuan yang seharusnya berjalan otomatis menjadi manual dan belum ada jangka waktu yang  ditetapkan kapan Orari harus menyetujui atau mengirim rekomendasi bagi Anggota yang mengusulkan naik tingkat. Dalam masa transisi, saat ini notifikasi dan SPP dikirim melalui Organisasi, sampai seluruh pemegang IAR dapat melengkapi alamat emailnya masing-masing dan masih menunggu juklak yang hingga kini belum terbit.
  3. Dalam hal peserta kenaikan tingkat melakukan perubahan domisili dari KTP lama ke KTP baru misalnya ke provinsi yang berbeda, maka wajib bagi anggota untuk melakukan pelaporan Pindah alamat atau meminta rekomendasi Orda sesuai callsign yang dimiliki agar dapat melakukan Ujian Nasional Amatir Radio di wilayah Orda barunya. Sementara pada system memang belum membuka menu perubahan Propinsi, untuk itu agar peserta berkonsultasi ke Lokal maupun Daerah agar masalah tersebut dapat dibawa ke petugas upt setempat untuk disampaikan ke pusat.
  4. Hal tersebut tentunya pada sistem akan ditolak untuk disetujui usulan nya dan yang pasti akan diarahkan untuk melakukan pindah alamat atau melaporkan hal tersebut ke pihak orda lama dan ke orda baru dengan meminta  rekomendasi ke orda lama.
  5. Saat ini bagi pengguna yang melakukan perpanjangan Ijin Amatir Radio (IAR) yang sudah melakukan pembayaran maka dalam waktu 30 hari kerja wajib melaporkan nya ke pihak Organisasi setempat (Lokal) guna mendapatkan rekomendasi perpanjangan untuk mendapatkan KTA Amatir.
  6. Untuk IAR baru dengan mengikuti UNAR hanya membayar biaya UNAR. Sesuai PP 80/2015 tentang Jenis dan Traif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo bahwa tidak ada biaya IAR sebab setelah selesai melaksanakan Ujian dan dinyatakan lulus secara otomatis IAR terbit, Namun tentunya calon peserta agar bisa mendapatkan KTA Amatir, maka dalam waktu 30 hari wajib melapor (mendapatkan rekomendasi) ke orari lokal/daerah.
  7. Biaya perpanjangan IAR Pemula / Siaga yaitu Rp. 30.000/tahun yang dibayarkan sekaligus untuk 5 tahun sehingga total Rp. 150.000. dan tagihan perpanjangan tersebut akan diterbitkan oleh pihak SDPPI 2 bulan sebelum masa IAR berakhir.
  8. Bagi Anggota lama yang terdaftar dan belum memiliki akun di aplikasi amatir wajib untuk mendaftarkan diri dengan mempersiapkan email pribadi, foto dengan latar merah, KTP terbaru, semua dalam bentuk file pdf yang di upload ke system, nantinya aka nada verifikasi pendaftaran, sehingga yang bersangkutan bisa mengelola sendiri data akunnya pada system, baik untuk melakukan perpanjangan, usulan kenaikan tingkat, menerrima spp, merubah alamat dan lainnya.
Tahapan dan Cara Penggunaan Aplikasi Akun Amatir Radio dan RAPI : 
A. Tahapan Sinkronisasi Data IAR Eksisting d an Akun e–Licensing :
1. Registrasi Akun dengan Klik “Masuk / Mendaftar”
2. Klik “Mendaftar” dan Isi Form
3. Verifikasi akun melalui e-Mail yang di daftarkan
4. Login pada akun e–Licensing yang telah terverifikasi
5. Klik “Sinkronisasi Data IAR”
6. Untuk Pemegang IAR Eksisting: Mengisi Data Callsign , Nama Lengkap dan Masa Berlaku sesuai dengan IAR yang dimiliki
     a. Klik “Cari”
     b. Apabila Data anda ditemukan Maka Klik “Lanjutkan“
     c. Lengkapi Data Diri dengan melampirkan Foto , Scan KTP , Scan IAR 
         (catatan: Data    yang diisikan harus benar karena akan tertera pada IAR Digital)
     d. Persetujuan Disclaimer (centang) lalu Klik “ Simpan“
     e. Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR
7. Untuk Pemohon dengan SKAR:
     a. Klik tombol “Dengan SKAR “.
     b. Menginput data dengan mengisi Nama Lengkap , Tanggal Lahir dan Provinsi sesuai  dengan KTP, serta melampirkan Foto, Scan KTP dan Scan SKAR.
    c. Klik “Lanjutkan”
    d. Persetujuan Disclaimer (centang) lalu Klik “ Simpan“
    e. Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR (callsign di generate oleh sistem)

B. Tahapan Merubah Alamat e-Mail:
1. Login akun e–Licensing
2. Klik “Edit Data Pribadi”
3. Input e–Mail yang baru/pengganti lalu Klik “Ubah“

C. Tahapan Mengunduh IAR Digital:
1. Login akun e–Licensing
2. Klik “Menu Riwayat IAR”
3. Klik “Download IAR”

D. Tahapan Permohonan Naik Tingkat:
1. Login akun e–Licensing
2. Klik “Menu Riwayat IAR”
3. Klik “Permohonan Naik Tingkat”

E. Tahapan Pembaruan IAR (perubahan alamat domisili):
1. Login akun e–Licensing
2. Klik “Menu Riwayat IAR”
3. Klik “Permohonan” pada tabel callsign yang aktif

Demikian pemahaman mengenai penerapan aplikasi perijinan online ijin amatir radio maupun ijin komunikasi radio antar penduduk indonesia yaitu menjadi seorang amatir radio ORARI atau RAPI di Tahun 2019, Selamat menjadi anggota amatir radio ORARI dan RAPI. sedangkan untuk memperoleh ijin stasiun radio komersil contoh untuk penggunaan alat komunikasi di suatu lingkungan perusahaan, instansi dan lain lain dapat di baca pada artikel Pakai HT, RIG atau SSB harus ada Ijin Stasiun Radio.

0 komentar:

Posting Komentar