Perijinan Spektrum Frekuensi Radio terbagi atas pengguna komersil Badan Usaha dan Instansi Pemerintah, Sebagaimana telah kita bahas di artikel Pakai HT, Rig atau SSB harus ada ijin stasiun radio (Komrad biasa), dan juga pada artikel Cara Aktifkan Ijin Komersil Ijin Stasiun Radio di Aplikasi OSS. Adapun untuk pengguna Instansi pemerintah khusus mendaftar Ijin Telekomunikasi khusus ini bisa langsung mendaftar ke link Direktorat PPI Kemkominfo di www.pelayananprimaditjenppi.go.id.
Apa yang membedakan antara Ijin Stasiun Radio komrad biasa dengan Ijin Telekomunikasi Khusus (Telsus) :
1. Ijin Telsus untuk pengguna komersil yang ingin menggunakan lebih dari 2 kanal frekuensi.
2. Ijin Telsus untuk beberapa jenis perangkat komunikasi sehingga memerlukan banyak jenis band frekuensi.
3. Ijin Telsus untuk pembangunan jaringan stasiun di beberapa wilayah antar propinsi di Indonesia.
3. Ijin Telsus untuk pembangunan jaringan stasiun di beberapa wilayah antar propinsi di Indonesia.
Alur perijinan Ijin Telsus Badan Usaha atau Badan Hukum (selain instansi pemerintah) untuk pemohon baru terlebih dahulu harus terdaftar di oss dengan cara sebagai berikut :
Cara mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Telekomunikasi :
- Mendapatkan NIB via oss.go.id untuk memiliki Single ID, Pemohon wajib memiliki Single ID untuk ajukan ijin di kominfo;
- Logon ke layanan.kominfo.go.id dan pilih menu ijin telekomunikasi;
- Secara otomatis pemohon akan terhubung ke situs sippdihatiditjenppi.go.id (ikuti alurnya);
- Setelah sistem memvalidasi pemohonan pemohon akan menerima e-mail yang memuat 3 dokumen yang disyaratkan;
- Pemohon penuhi semua persyaratan untuk setiap jenis layanan;
- Login ke situs web sippdihatiditjenppi.go.id dengan Single ID untuk menentukan mekanisme pelaksanaan ULO (Uji Laik Operasi);
- Jika lulus oveluasi pemohon akan mendapat e-mail pemberitahuan dan tautan url untuk menentukan tanggal pelaksanaan ULO;
- Ijin berlaku efektif, yaitu jika pemohon dinyatakan lulus akan menerima SK Uji Laik Operasi.
Alur Pengajuan Single ID |
SK Uji Laik Operasi ini merupakan lampiran yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan Ijin Stasiun Radio apabila ingin mendapatkan layanan jaringan komunikasi khusus untuk pengajuan penggunaan frekuensi lebih dari 2 kanal. Namun ini tidak berlaku untuk mendapatkan Ijin Stasiun Radio yang penggunaannya hanya untuk maksimal 2 kanal frekuensi seperti untuk Ijin Ini.
Perlu di informasikan sekarang ini banyak penyedia layanan yang sudah memiliki Ijin Penyelenggaraan telekomunikasi untuk pengguna alat komunikasi seperti trunking dan sebagainya tentunya dengan jangkauan luas dan anda yang mempunyai perusahaan atau instansi pemerintah yang memang sangat memerlukan Jaringan private seperti ini, dapat menyewa jaringan khusus kepada pihak penyelenggara tersebut. Jadi anda tidak perlu repot lagi untuk mengurus langsung perijinannya, tinggal pakai dengan tarif dan alat yang disediakan oleh pihak penyelenggara tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar